Khawatir diamuk massa, Sukin melaporkan penggerebekan ini kepada binmas setempat untuk kemudian diteruskan kepada polisi. AR diamankan polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (17/9/2019).
Sementara itu, korban masih mengalami trauma akibat pelecehan seksual oleh AR. Meski begitu, keadaan psikis korban mulai berangsur pulih dengan pendampingan KPAD dan polisi.
Sehari sebelum AR ditetapkan sebagai tersangka, kasus pelecehan seksual terjadi lagi. Kali ini melibatkan seorang pedagang susu keliling, R (48) dan seorang bocah 6 tahun di Pondok Ungu Permai, Medansatria, Bekasi.
Eka Mulyana menyebut, korban dicabuli ketika hendak membeli susu yang dijual pedagang itu. Saat peristiwa itu terjadi, ibu korban keluar rumah dan memergoki R.
Tanpa pikir panjang, ibu korban berteriak. R diamankan warga, untuk selanjutnya digiring polisi ke markas.
Baca juga: Tepergok Cabuli Bocah, Pedagang Susu Keliling Ditangkap
Baik R maupun AR sama-sama dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 juncto Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," kata Eka Mulyana.
Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sedangkan Pasal 82 mengatur, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Polisi mengimbau agar anak di bawah umur dibimbing orangtua mereka untuk mengenali bagian pribadinya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelecehan seksual oleh orang asing yang belakangan muncul di Kota Bekasi.
"(Selain) perlu pengawasan ekstra, perlu edukasi juga, edukasi baik terhadap diri anak selain diri orangtuanya. Perlu disampaikan bagian mana yang kiranya tidak boleh orang lain memegang. Jadi, misalkan ada orang-orang yang memegang bagian ini, kamu (anak diajari untuk) teriak. Seperti itu," jelas Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana.
Di sisi lain, orangtua diminta agar menanamkan kesadaran pada anak-anaknya yang masih di bawah umur agar terbuka dan melapor seandainya dilecehkan secara seksual.
Sebab, tidak semua orang, termasuk anak-anak sanggup berteriak ketika mengalami peristiwa memilukan macam itu.
"Harus laporan ke ibu atau bapak. Itu salah satu pencegahan. Selain orangtua dan tetangga sama-sama mengawasi. Khususnya untuk orangtua, karena ini kan yang namanya anak, kita tetap harus melakukan pengawasan yang melekat, ke mana anak main, ke mana anak pergi, itu harus tahu," ungkap Eka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.