Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kaji Kelanjutan Proses Penyelidikan Kasus Ibu Hamil yang Diberi Obat Kedaluwarsa

Kompas.com - 19/09/2019, 17:34 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi tengah mengkaji proses penyelidikan kasus pemberian obat kadaluarsa dari pihak Puskesmas Kamal Muara kepada dua ibu hamil.

Pasalnya, pihak Puskesmas Kamal Muara dan dua ibu hamil yang menjadi korban pemberian obat kadaluarsa telah berdamai.

"Kami sedang mempertimbangkan baik buruknya, secara aturan itu bukan delik aduan. Tapi, kan tujuan penegakkan hukum kan ada tiga, yakni kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan," kata Budhi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Baca juga: Sudah Damai, Pengacara Ingin Kasus Ibu Hamil yang Diberi Obat Kedaluwarsa Tetap Lanjut

Budhi mengungkapkan, proses hukum akan tetap dilanjutkan jika salah satu pihak merasa tidak mendapatkan keadilan. Kendati demikian, hingga saat ini polisi belum melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Masih kita proses karena nanti akan gelar (perkara)," ujar Budhi.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir terhadap korban, diketahui bahwa janin yang dikandung kedua ibu tersebut dalam keadaan sehat.

Sebelumnya, dua ibu hamil yakni Novi dan Winda Dwi mendapatkan obat vitamin B6 yang sudah kedaluwarsa sejak bulan April 2019 lalu.

Baca juga: Pasien Terima Obat Kedaluwarsa, Dinkes Akui Ada Keteledoran

Kedua ibu hamil tersebut mengaku mengalami gejala pusing, mual, hingga muntah saat aktif mengonsumsi obat berjenis vitamin B6 tersebut.

Novi kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (15/8/2019). Winda ikut melaporkan hal tersebut pada Rabu (21/8/2019).

Polisi menyebut bahwa kedua ibu hamil korban obat kedaluwarsa telah berdamai dengan pihak Puskemas Kamal Muara.

Namun, kuasa hukum dua ibu hamil yang menerima obat kedaluwarsa dari Puskemas Kamal Muara, Pius Situmorang mengatakan, proses hukum pidananya harus tetap berlanjut. Meskipun kliennya sudah berdamai dengan pihak puskemas.

Ia menyampaikan meski kedua belah pihak sudah saling memaafkan, tindak pidana tidak terhapus.

"Pidana kita serahkan, percayakan pada penegak hukum yang memproses kasus tersebut," kata Pius dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Senin (16/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com