Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Sodetan Ciliwung Dimulai, Ini Proses Ganti Rugi terhadap Warga Bidara Cina

Kompas.com - 19/09/2019, 20:24 WIB
Nursita Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melanjutkan proyek inlet sodetan Sungai Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) di Bidara Cina, Jakarta Timur.

Proyek itu dilanjutkan setelah BBWSCC dan Pemprov DKI Jakarta mencabut permohonan kasasi terkait pembebasan lahan untuk proyek sodetan itu.

Kepala BBWSCC Bambang Hidayah mengatakan, BBWSCC bersama Pemprov DKI Jakarta sedang menyosialisasikan rencana proyek tersebut kepada warga.

Baca juga: Anies: Pak Presiden Sepakat Tak Lanjutkan Kasasi Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian akan menerbitkan surat keputusan penentuan lokasi (penlok) yang akan dibebaskan untuk proyek tersebut.

"Ini sedang sosialisasi mau dikeluarkannya penlok," ujar Bambang saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).

Setelah SK penlok terbit, langkah selanjutnya membentuk tim satuan tugas (satgas) pembebasan lahan. Bambang menyebut, satgas itu berasal dari BBWSCC, Pemprov DKI, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Setelah itu, proses pengukuran dan inventarisasi peta bidang, pengumpulan berkas desa atau bukti surat kepemilikan," kata dia.

Baca juga: BBWSCC Akan Bayar Ganti Rugi Lahan Warga Bidara Cina yang Terkena Proyek Sodetan

Langkah selanjutnya yakni penerbitan peta bidang yang akan dibebaskan dan pengumuman peta bidang tersebut. Tim appraisal kemudian akan menentukan harga tanah dan bangunan yang akan dibebaskan.

"Selanjutnya musyawarah bentuk ganti kerugian, validasi oleh BPN, dan proses pembayaran ganti rugi," ucap Bambang.

Warga Bidara Cina menggugat Pemprov DKI, BBWSCC, dan Presiden Joko Widodo sebagai mantan Gubernur DKI pada 15 Juli 2015. Gugatan class action itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu gugatan warga yakni meminta pemerintah memberikan ganti rugi sebelum membebaskan lahan yang ditempati warga untuk membangun inlet sodetan Ciliwung.

Baca juga: Anies Cabut Gugatan Kasasi soal Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga pada 29 Agustus 2017. Pemprov DKI dan BBWSCC mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, Pemprov DKI dan BBWSCC kembali kalah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemprov DKI dan BBWSCC mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kedua pihak akhirnya mencabut kasasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com