Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Karet Tak Cukup Membungkam Dandhy Dwi Laksono

Kompas.com - 28/09/2019, 06:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aktivis sekaligus jurnalis senior, Dandhy Dwi Laksono tahu betul konsekuensi suaranya yang lantang bagi demokrasi.

Dandhy ditangkap polisi pada Kamis (26/9/2019) malam, yang langsung menuai kecaman berbagai kalangan.

Twit Dandhy di Twitter pada 23 September 2019, mengenai kondisi di Papua dianggap menimbulkan kebencian, permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA oleh polisi.

Ia dijerat Pasal 14 dan 15 KUHP serta Pasal 28 dan 45 UU ITE.

Baca juga: Dituding Menebarkan Kebencian, Berikut Profil Dandhy Dwi Laksono...

Diperiksa sejak malam hingga pagi, Dandhy tak ditahan polisi, tetapi jadi tersangka.

Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa mengaku, kliennya tetap percaya diri meskipun menghadapi kriminalisasi.

"Tidak ada yang berbeda dari beliau. Dari intonasi, dari semangat bicaranya, dari ketajaman bicaranya, tidak ada perbedaan. Memang (Dandhy) bukan warga negara biasa, artinya sudah puluhan tahun jadi jurnalis dan tahu konsekuensi yang dia tulis, risikonya apa. Dia juga tahu UU ITE gunanya untuk membungkam warga negara, sehingga dia enggak akan bungkam juga," jelas Alghiffari melalui telepon, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Dandhy Laksono Mengaku Tak Berniat Sebarkan Kebencian, tetapi Menjernihkan Informasi

Dandhy memilih irit bicara kepada wartawan terkait status tersangka yang menjeratnya.

Sutradara serial dokumenter “Ekspedisi Indonesia Biru” tersebut menganggap, jeratan UU ITE dan tuduhan ujaran kebencian terhadap warga negara seperti sudah “lumrah” beberapa tahun ke belakang.

"Saya pikir saya bukan korban pertama dari UU ITE. Sangkaan-sangkaan itu banyak yang lebih dahulu mengalami dan saya satu dari sekian banyak warga negara yang mengalami ini," ujar Dandhy ditemui di kediamannya di bilangan Jatiwaringin, Bekasi, Jumat petang.

UU ITE dianggap sebagian kalangan bersifat multitafsir. Sebagian pasal di dalamnya disebut "pasal karet" sehingga dianggap dapat menimbulkan polemik dalam penetapan seseorang sebagai tersangka.

Baca juga: ICJR Persoalkan Langkah Polisi Tangkap Dandhy Laksono

Dandhy menganggap, penangkapan dirinya menjadi penegas bahwa UU ITE bermasalah dan harus direvisi sesegera mungkin.

Namun, pemerintah malah mengebut revisi UU KPK yang melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Saya pikir, yang mendesak itu segera mengamendemen UU ITE karena korbannya sudah jelas dan lebih banyak, dibanding mengamandemen UU KPK," kata dia.

Di sisi lain, Dandhy berharap, publik tetap fokus mengawal isu-isu reformasi di luar kasus penangkapan dirinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com