Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Dituntut Proses Hukum Polisi yang Lakukan Kekerasan Saat Demo di Sekitar Senayan

Kompas.com - 28/09/2019, 11:36 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menuntut polisi untuk mengadili aparatnya yang diduga melakukan kekerasan saat aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 24-25 September 2019.

Sebab, kekerasan merupakan bentuk tindak pidana.

"Kita tuntut yang diduga oknum aparat melakukan kekerasan terhadap mahasiswa untuk dituntut pidana dan hukuman kode etik," ujar Staf Advokasi Pembelaan HAM Kontras Falis Agatriatma di kantor LBH Jakarta, Jumat (27/9/2019) malam.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Kekerasan Polisi Saat Demo, Tiga Mahasiswa Masih Dirawat di RS

Falis menyampaikan, dugaan kekerasan yang dilakukan polisi menyebabkan sejumlah mahasiswa terluka parah.

Sesuai Pasal 170 Ayat 2 Angka 2 KUHP, kata Falis, siapa pun yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh.

Falis kemudian menyinggung kekerasan yang dilakukan polisi saat aksi 22-23 Mei 2019. Saat itu, polisi hanya menjatuhkan sanksi disiplin kepada aparat yang melakukan kekerasan.

Baca juga: Daftar Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Meliput Aksi Demo Mahasiswa

Padahal, Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian juncto Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian menyatakan, penjatuhan hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana.

"Kita menuntut polisi harus profesional, akuntabel, transparan untuk memproses para terduga pelaku ini secara pidana," kata Falis.

Data Kontras, tiga mahasiswa yang diduga menjadi korban tindak kekerasan oleh polisi saat aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen masih dirawat di rumah sakit.

Mahasiswa berinisial A dan IB dirawat di Rumah Sakit Jakarta, sementara mahasiswa berinisial FA dirawat di Rumah Sakit Pelni.

Baca juga: Kekerasan Polisi atas Demonstran, Dari Kritik hingga Abaikan Jokowi

Aksi demonstrasi di Kompleks Parlemen berlangsung dari Senin sampai Rabu lalu.

Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa pada Senin-Selasa, sementara para pelajar berdemo pada Rabu.

Aksi demonstrasi pada Selasa dan Rabu berujung rusuh. Sejumlah orang terluka dan ditangkap polisi.

Data LBH Jakarta, sekitar 90 orang dilaporkan belum kembali ke rumah pascademonstrasi itu.

Sementara polisi menetapkan 12 pelajar dan 24 mahasiswa sebagai tersangka aksi kerusuhan di Kompleks Parlemen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com