JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) bernama Ahmad Ghifari diduga menjadi korban penganiayaan aparat saat aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 30 September 2019.
Informasi terkait penganiayaan itu dibenarkan oleh Anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Unindra, Yazid Fahmi.
"Iya betul mahasiswa Unindra atas nama Ahmad Ghifari menjadi korban kekerasan oleh aparat yang ditangkap pada tanggal 30 September 2019," ujar Yazid saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2019).
Baca juga: Cerita Malam Terakhir Maulana Suryadi hingga Tewas di Tengah Kerusuhan di Sekitar DPR
Kronologi penganiayaan itu diunggah dalam video di akun Instagram @reformasidikorupsi pada Rabu (2/10/2019).
Dalam keterangan dalam video itu, Ghifran diduga dianiaya di kawasan Semanggi.
Video tersebut menunjukkan bekas luka akibat pukulan benda tumpul pada punggung Ghifar.
Baca juga: Polisi Tangkap 1.365 Demonstran Saat Kericuhan 30 September, 179 Orang Ditahan
Berikut kronologi yang ditulis oleh akun @reformasidikorupsi:
1. Kurang lebih pukul 19.00, korban mundur ke belakang karena keadaan semakin panas.
2. Karena dia merupakan bagian medis juga logistik, maka dia langsung pergi ke belakang untuk bagi-bagi air kepada kawan-kawan lain yang terkena gas air mata.
Setelah keadaan mulai sedikit agak tenang, dia dan teman-temannya meminum kopi dan rehat sejenak.
3. Tiba-tiba Ghifari dicekik oleh orang berbadan besar berbaju preman, dipukul, dibawa ke Polda, dalam perjalanan dia bercerita mendapatkan tindakan kekerasan.
Mulai dari pantat ditusuk-tusuk oleh pemukul hingga dikeroyok. Sampai Polda dia tetap dipukuli, saat di POLDA tidak sempat sadarkan diri, tak lama berselang Ghifar diinterograsi, HP disita motor entah kemana?
4. Dalam proses pemeriksaan, Ghifar mendapat intimidasi, "Kalau minta minum ditampar, kencing ditendangin".
Baca juga: BERITA FOTO: Demo Pelajar Brutal, Bakar Motor dan Pos Polisi hingga Blokade Jalan Tol
Hingga berita ini ditulis, Kompas.com masih belum mendapat konfirmasi dari Ghifran terkait kronologi penganiayaan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Kepolisian akan mengecek video yang diunggah akun Instagram @reformasidikorupsi terlebih dahulu.
Kepolisian juga akan menindak anggotanya jika terbukti menganiaya mahasiswa saat aksi unjuk rasa tanggal 30 September lalu.
"Kita cek dulu kebenaran videonya dan kalau ada polisi yang melakukan (penganiayaan), akan kita tindak sesuai dengan aturan," ujar Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.