JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini tak ada lagi unsur pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pada Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
Seluruh anggota tim tersebut kini merupakan pegawai non-PNS. Jumlahnya 67 orang.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP, anggota disebut dapat terdiri dari unsur PNS dan/atau non-PNS.
Satu-satunya PNS di TGUPP, Yuriati, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, sudah dimutasi ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI Jakarta.
"PNS sudah tidak ada (di TGUPP), sudah jadi widyaiswara di BPSDM," ujar Chaidir saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Fraksi PDI-P Usul TGUPP Digaji dengan Anggaran Operasional Gubernur
TGUPP memiliki peran lebih kuat pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dibandingkan dengan sebelumnya. TGUPP dibentuk pada masa Joko Widodo menjadi gubernur DKI Jakarta.
Saat itu, anggota TGUPP adalah PNS senior dan beberapa tersangkut masalah sehingga terkesan berisi orang-orang "buangan" walau Jokowi membantah hal tersebut.
Anggaran TGUPP pun terus naik sejak 2017. Anggaran TGUPP dalam APBD 2017 yakni Rp 1,69 miliar, kemudian berubah menjadi Rp 1 miliar dalam APBD-P 2017.
Pada awal pembahasan APBD 2018, TGUPP menjadi perhatian publik. Sebab, anggaran untuk TGUPP melonjak tajam.
Baca juga: Tak Setuju Anggaran TGUPP Dinaikan, Fraksi PDI-P Justru Minta Dihapus
Anggaran TGUPP dalam APBD 2018 yakni Rp 19,8 miliar. Anggaran ini kemudian direvisi menjadi Rp 16,2 miliar dalam APBD-P 2018.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.