Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pengusaha Tomy Winata Didakwa Menganiaya dan Melawan Hakim

Kompas.com - 08/10/2019, 12:16 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Desrizal Chaniago, pengacara pengusaha Tomy Winata didakwa menganiaya dan melawan pejabat.

Menurut Jaksa Penuntut Umum P Purnama, Desrizal menganiaya dan pelawan dua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Hakim Duta Baskara dan Hakim Sunarso.

Desrizal Didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Desrizal dinilai melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga: Hamdan Zoelva Jadi Pengacara Desrizal Terkait Penyerangan Hakim PN Jakpus

Sementara dakwaan kedua, Desrizal dinilai melanggar pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat.

Jaksa menjelaskan, Desrizal awalnya tengah menangani kasus perkara perdata kasus Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) di ruang sidang Soebekti 2 PN Jakpus.

Saat itu persidangan perkara perdata itu dipimpin oleh Sunarso sebagai hakim ketua majelis dan Duta Baskara sebagai hakim anggota majelis.

“Bahwa ketika terdakwa sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata dari majelis hakim tersebut ternyata tidak sesuai dengan harapan terdakwa,” ujar Purnama membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: [VIDEO] Detik-detik Penyerangan Hakim oleh Pengacara Tomy Winata di PN Jakpus

Karena tidak sesuai harapan, terdakwa langsung melepaskan ikat pinggang yang dikenakannya.

Setelah melepaskan ikat pinggang, terdakwa langsung melipatnya dan berjalan mendekati meja majelis hakim.

“Lalu terdakwa mendekati posisi arah duduknya saksi Sunarso, lalu dengan tali pinggang yang dipegang tangan kanannya terdakwa itu langsung diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai dahi kiri saksi Sunarso,” kata Purnama.

Setelah menganiaya Sunarso, Desrizal juga menganiaya hakim anggota Duta Baskara dengan tali ikat pinggang yang telah dipegang terdakwa.

“Tetapi saksi Duta Baskara dapat ditangkisnya dengan tangan kiri,” katanya.

Dalam visum dokter, lanjut Purnama, Sunarso mengalami luka didahi kiri ukuran 4 x 2 sentimeter akibat sabetan ikat pinggang.

Sementara, Duta Baskara mengalami luka memar di lengan kiri ukuran 1 x1,5 sentimeter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com