JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 ke situs web apbd.jakarta.go.id.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan mengatakan, dokumen KUA-PPAS belum diunggah karena belum selesai dibahas.
"Setelah selesai pembahasan, rancangan KUA-PPAS baru akan bisa dilihat di situs APBD," ujar Mahendra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/10/2019).
Mahendra menjelaskan, dalam sistem e-budgeting, KUA-PPAS akan otomatis terunggah ke situs web APBD saat KUA-PPAS selesai dibahas dan memasuki tahapan berikutnya, yakni pembahasan rancangan APBD.
Baca juga: Jadwal Pembahasan Anggaran KUA-PPAS 2020 Dipercepat, Kenapa?Baca juga: Unggah Foto Joker, BPJS Kesehatan Disomasi Komunitas Pemerhati ODGJ
Mahendra menyatakan sistem itu sudah dijalankan sejak tahun-tahun sebelumnya.
"Tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya," kata dia.
Dalam menyusun anggaran, tahapan pertama yang dibahas yakni rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). RKPD yang telah dibahas menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS.
Namun, dokumen RKPD 2020 juga belum bisa dilihat di situs web APBD, meskipun pembahasan anggaran sudah memasuki tahapan KUA-PPAS.
Mahendra menyebut dokumen RKPD masih dalam proses diunggah ke situs web APBD.
"Untuk RKPD di situs APBD masih berproses, tapi bisa dilihat di situs Bappeda, https://bappeda.jakarta.go.id/dokumenpubliknew," ucap Mahendra.
Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Wiliam Aditya Sarana sebelumnya menilai Pemprov DKI masih tertutup soal penggodokan anggaran, khususnya terkait dokumen KUA-PPAS 2020.
Sebab, dokumen KUA-PPAS tidak ditemukan di berbagai situs web resmi yang dikelola Pemprov DKI Jakarta sehingga terkesan tertutup dari masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.