JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda.
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan ini kembali ditunda karena terdakwa belum bisa menghadiri persidangan lantaran masih dirawat di RSPAD.
Saat sidang dibuka pada Kamis (17/10/2019), Hakim Ketua Hariono meminta surat keterangan kesehatan Kivlan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
JPU pun menyerahkan surat yang berisi keterangan kesehatan tersebut kepada majelis hakim. Setelah surat itu dibaca, hakim kemudian menyampaikan bahwa berdasarkan perintah Undang-Undang terdakwa harus hadir dalam persidangan.
Hakim lalu menanyakan kepada JPU apakah sidang perlu kembali dihelat minggu depan.
"Kami mengusulkan sampai Pak Kivlan dinyatakan sehat untuk tidak melanjutkan sidang," kata Fathoni selaku JPU dalam persidangan tersebut.
Baca juga: Kivlan Zen Berikan Bunga kepada Wiranto Sebagai Tanda Persaudaraan
Hakim lantas menanyakan pendapat jaksa tersebut ke kuasa hukum Kivlan dan mereka juga menyetujuinya.
Sebelumnya, sidang Kivlan pada Kamis (10/10/2019) lalu juga sempat ditunda lantaran terdakwa masih dirawat di RSPAD.
“Persidangan ditunda mengingat keadaan terdakwa masih sakit dan tidak bisa dipaksa sidang. Oleh itu persidangan ditunda hingga pekan depan,” ujar hakim Hariono minggu lalu.
Dalam persidangan, kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar eksepsi dibacakan oleh kuasa hukum tanpa kehadiran Kivlan.
Adapun Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Ia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.