JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial Suci Rahayu alias Ayu ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait perencanaan penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden menggunakan bom katapel.
Ayu ditangkap di kediamannya di Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (21/10/2019).
"Iya benar, yang bersangkutan (Sri Rahayu) sudah diamankan," kata Dir Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2019).
Menurut Suyudi, Ayu berperan sebagai penyandang dana untuk pembuatan bom peluru katapel. Saat ini, Ayu tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan memberikan dana kepada tersangka SH sebesar Rp 700 juta untuk membeli perlengkapan katapel, peluru katapel, dan bom hidrogen," ungkap Suyudi.
Baca juga: Bom Katapel Dibuat Menyerupai Mercon Banting, Meledak jika Kena Benda Keras
Untuk diketahui, bom katapel rencananya akan digunakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang digelar di gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Minggu lalu.
Polisi telah menangkap enam tersangka terkait perencanaan pengeboman menggunakan bom katapel tersebut. Mereka adalah SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM. Keenam tersangka tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bernama F yang dibentuk tersangka SH.
Grup WhatsApp itu diketahui beranggotakan 123 orang. Salah satu anggotanya adalah Eggi Sudjana. Eggi ditangkap dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus itu. Namun Eggi dipulangkan setelah pemeriksaan selesai.
Dalam berkomunikasi via WhatsApp, anggota grup menggunakan bahasa sandi khusus yang biasa disebut sandi mirror. Penggunaan sandi dalam berkomunikasi bertujuan untuk mencegah orang lain memahami isi percakapan dalam grup itu.
Baca juga: Grup Peluru Katapel Komunikasi melalui WhatsApp dengan Menggunakan Sandi Khusus
Selain berencana meledakkan bom katapel, kelompok itu juga merencanakan aksi melepas monyet di depan gedung DPR/MPR RI dan Istana Negara untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.
Para tersangka kini dijerat Pasal 169 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.
Kelompok tersebut masih berkaitan dengan aksi penggagalan pelantikan yang direncanakan oleh dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.
Abdul Basith juga terlibat dalam peledakan menggunakan bom molotov saat kerusuhan di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, 24 September 2019 serta rencana peledakan bom rakitan saat aksi unjuk rasa Mujahid 212 pada 28 September 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.