JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Daerah DKI Jakarta Winarso menilai para pengusaha mampu membayar upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah.
Adapun keputusan pemerintah, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973. Jika naik 8,51 persen dari Rp 3,9 juta, maka UMP DKI 2020 akan mencapai sekitar Rp 4,2 juta per bulan.
“Pengusaha mampu membayar upah seperti yang ditetapkan pemerintah,” ujar Winarso, saat dihubungi, Kamis (24/10/2019).
Menurut dia, perusahaan swasta di Jakarta yang gulung tikar bukan karena tak mampu, melainkan kalah bersaing dengan perusahaan lainnya.
Baca juga: Buruh Minta UMP DKI Rp 5,2 Juta untuk Bayar Listrik hingga Rekreasi
“Dalam kategori mampu ya pasti mampu, tapi perusahaan itu tidak pernah tutup karena tak mampu menggaji karyawan. Tapi karena kalah bersaing ya dengan produk China,” ucap Winarso.
Meski demikian, ia mengatakan, gaji yang layak untuk memenuhi kebutuhan di DKi Jakarta adalah sebesar Rp 5,2 juta.
“Untuk saat ini kalau dihitung kurang atau tidak ya kurang (kalau Rp 4,2 juta) paling tidak Rp 5.200.000. Itu dihitung bisa untuk kebutuhan pokok, bayar listrik, kamar mandi, dan rekreasi,” ujar Winarso.
Ia berharap Anies mendengarkan tuntutan untuk menaikkan UMP. Sebab ia menilai, pengusaha masih mampu menggaji buruh dengan UMP tersebut.
“Harapan kami itu pemerintah daerah mengabulkan pernyataan kami ya,” katanya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dua angka UMP DKI 2020 kepada Anies, yakni Rp 4.276.349,906 dan Rp 4.619.878,99 per bulan.
Angka Rp 4,2 juta diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah, sementara angka Rp 4,6 juta diusulkan oleh serikat pekerja.
Unsur pengusaha mengusulkan UMP sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019.
Sementara itu, unsur serikat pekerja mengusulkan UMP dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 3.965.221, kenaikan inflasi 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.