Tulisan di bawah ini adalah bagian dari Liputan Khusus "Teladan Para Mantan Gubernur DKI Jakarta". Simak kisah-kisah menarik mantan gubernur lainnya dalam tautan berikut ini.
JAKARTA, KOMPAS.com – Ali Sadikin adalah Gubernur DKI periode 1966-1977 yang menorehkan jasa menjadikan Jakarta sebagai ibu kota negara modern. Berbagai proyek pembangunan yang digagasnya tak lepas dari kebijakan yang menuai kontroversi.
Salah satu kebijakan itu adalah menerapkan pajak judi. Kebijakan ini bermula ketika Bang Ali, sapaan akrabnya. memikirkan perjudian liar di Jakarta. Kala itu, dia menanyakan aturan pajak judi kepada ahli hukum bernama Djumadjitin.
Dari Djumadjitin, Ali mengetahui bahwa pemerintah daerah memungkinkan untuk memungut pajak atas izin perjudian berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1957. Ali pun merasa punya kekuatan untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Saya akan menertibkan perjudian itu. Dari judi, saya akan pungut pajak,” kata Ali dalam buku “Bang Ali: Demi Jakarta 1966-1977” karya Ramadhan KH.
Baca juga: Mengenal Ali Sadikin, Gubernur Jakarta Berwatak Keras yang Pernah Tampar Sopir Truk
Ali dan Djumadjitin pun berdiskusi untuk merealisasikan pajak judi. Dari diskusi itu, Ali mengetahui, dua pemimpin Jakarta pendahulunya juga pernah memikirkan perjudian.
Wali Kota Sudiro (jabatan setingkat Gubernur) pernah berkeinginan mengadakan kasino di Pulau Edam, Teluk Jakarta, tapi partai-partai agama gigih menolaknya. Gubernur Soemarno Sosroatmodjo juga pernah berencana mengadakan judi lotto, namun kala itu dia ragu.
Ali Sadikin kemudian berhasil menggolkannya. Ia mengesahkan judi lotto sampai hwa-hwe.
Ali mengakui, kebijakannya menerapkan pajak judi banyak ditentang. Ia juga mengakui, judi itu haram dan tidak dibenarkan oleh agama apa pun.
Baca juga: Sutiyoso, Gubernur yang Mewujudkan Transjakarta
“Tetapi, judi ini saya atur hanya untuk kalangan tertentu. Saya pikir, untuk apa mereka menghambur-hamburkan uang di Makau, lebih baik untuk pembangunan Jakarta saja,” ujarnya.
Ali menjelaskan, pajak judi digunakan untuk kepentingan rakyat Jakarta. Dengan uang itu, kata Ali, Pemerintah DKI bisa membangun gedung-gedung sekolah dasar, perbaikan dan pemeliharaan jalan, pembangunan fasilitas perkotaan, dan lainnya.
Dalam berita Harian Kompas yang terbit pada 23 November 1967, penghasilan dari pajak lotto pada saat itu mencapai Rp 600 juta dalam waktu satu tahun. Angka itu melebihi sumber penghasilan lainnya.
Disebut gubernur judi dan maksiat
Orang-orang yang tidak menyukai kebijakan pajak judi menyebut Ali dengan julukan gubernur judi dan gubernur maksiat. Istri Ali, Nani, ikut terkena getahnya sampai-sampai disebut sebagai “Madam Hwa-Hwe”.
Baca juga: Ali Sadikin dan Kontroversi Lokalisasi Kramat Tunggak
“Orang yang tidak suka pada kebijaksanaan saya itu menyebut saya ‘Gubernur Judi’ atau malahan ‘Gubernur Maksiat’,” tutur Ali.