Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS METRO

Di Rumah Aman, Korban Kekerasan dapat Pendampingan 24 Jam

Kompas.com - 01/11/2019, 22:29 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com – Dalam rangka memberikan rasa aman dan pemulihan mental bagi perempuan dan anak korban kekerasan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat Rumah Aman.

Pembentukan rumah aman ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta dan Pergub Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.

Rumah Aman sendiri merupakan tempat kediaman sementara atau baru yang dirahasiakan sesuai standar berdasarkan ketentuan yang berlaku. Rumah Aman diperuntukkan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan.

Pada 2018, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki dua Rumah Aman. Tahun 2019, jumlah tersebut bertambah menjadi 4 Rumah Aman, yang telah melayani 39 perempuan dan anak.

Baca juga: Pemprov DKI Bangun Rumah Aman untuk Lindungi Perempuan dan Anak

Rumah Aman ini juga didesain dalam kondisi pengawasan dan penjagaan yang ketat selama 24 jam. Selain kepolisian dan petugas keamanan yang ditugaskan, petugas rehabilitasi korban kekerasan perempuan dan anak pun telah disiapkan di Rumah Aman.

Adapun maksud petugas rehabilitasi adalah para pekerja sosial profesional, psikolog klinis, konselor, petugas pendamping, hingga petugas pramu sosial.

Seluruh personel tersebut bekerja 24 jam melayani korban tindakan kekerasan baik perempuan maupun anak-anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, sejak ada Pergub Nomor 48 Tahun 2018 korban tindakan kekerasan perempuan dan anak ditempatkan di Rumah Aman DKI Jakarta.

Baca juga: Kekerasan pada Anak dan Perempuan Naik, Pemprov DKI Tambah Rumah Aman

Tuty menegaskan tidak bisa memberitahukan lokasi Rumah Aman ini, karena berdasarkan Pergub Nomor 48, Tahun 2018, pasal 8 ayat 1, lokasi dan sumber daya manusia (SDM) Rumah Aman dirahasiakan.

Tidak hanya itu, dilakukan pembatasan atas akses ke dalam dan di dalam Rumah Aman.

“Juga dilakukan penjagaan pengawasan selama 24 jam untuk memberikan rasa aman bagi korban, dan melindungi keberadaan mereka dari pelaku kekerasan,” ujar Tuty.

Layanan medis gratis

Selain Rumah Aman, Pemrov DKI juga menyediakan layanan medis gratis untuk korban kekerasan melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A).

Pemprov juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya memberikan pelayanan penanganan korban kekerasan yang terintegrasi dalam aplikasi Jakarta Aman.

Perlu diketahui, memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan korban tindak kekerasan telah menjadi perhatian bagi Anies Baswedan sejak kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (1/11/2019).KOMPAS.COM/NURSITA SARI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (1/11/2019).

Makanya ketika dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, ia mewujudkannya dalam bentuk pergub pendirian rumah aman.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com