Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Ancam Penggal Jokowi Didakwa Pasal Makar

Kompas.com - 04/11/2019, 22:23 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Hermawan Susan (25), pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo didakwa berbuat makar.

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, P Permana dalam sidang perdana pembacaan dakwaan pada Senin (4/11/2019).

"Berdasarkan penyidikan tentang Hermawan sehubungan dengan perlakuannya pada Presiden Jokowi, maka perbuatan Hermawan adalah perbuatan makar," ujar P Permana, Senin.

Hermawan didakwa dua pasal, yakni Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.

Hermawan didakwa dengan pasal makar karena ancamannya kepada Presiden Jokowi di depan Bawaslu. Ancaman itu kemudian terekam di kamera dan viral di media sosial.

"Dengan spontan terdakwa mengucapkan kalimat yang mengancam dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo yaitu 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Demi Allah, Allahhu Akbar, siap penggal Kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso, Demi Allah'," ujar jaksa sambil membacakan dakwaan.

Baca juga: Kisah Wanita Penyebar Video Penggal Jokowi, Tak Ditengok Teman hingga Vonis Bebasnya

Setelah mengancam Presiden Jokowi, Hermawan pun sempat tertawa-tawa. Menurut Permana, pernyataan Hermawan ini menunjukkan niat ingin menakut-nakuti orang lain.

Sebab ia menyebut dirinya sebagai jagoan dari Poso, Sulawesi Tengah.

"Bisa diartikan dirinya (Hermawan) jagoan dari Poso yang mau memenggal kepala presiden Jokowi," ujarnya.

Aksi itu pun nyatanya viral dan baru diketahuinya setelah mendapat rekaman itu dari grup whatsapp itu.

"Terdakwa langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun juga karena terdakwa tidak kuat melihatnya," kata P Permana.

Setelah mendapat video itu, Hermawan kemudian menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada presiden Jokowi.

Jaksa Permana menilai ahli bahasa dalam perspektif filsafat, perkataan Hermawan yang mengancam Jokowi itu merupakan opini pribadinya.

Baca juga: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Diserahkan ke Kejaksaan, Kasusnya Segera Disidangkan

"Kata atau kalimat yang didasari oleh opini pribadi si pembicara, yang memang melakukan provokasi kepada para pendengarnya yang oleh karena dapat digolongkan pada makar, Perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah seperti dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi," ujar Permana.

Adapun bunyi Pasal 110 ayat 1 KUHP adalah tentang permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, menurut Pasal 104, 106, 107, dan 108, diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.

Ayat dua berbunyi berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sementara, Pasal 87 menyatakan dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com