JAKARTA, KOMPAS.com - Penyusunan Rancangan Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (RAPBD) Pemprov DKI Jakarta kian pelik. Pada masa dua tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kejanggalan-kejanggalan dalam RAPBD banyak terlihat.
Salah satu yang paling mencuat ke publik adalah soal anggaran pengadaan lem aibon. Dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Pafon Anggaran (KUA-PPAS) tertulis pengadaan lem aibon membutuhkan anggaran hingga Rp 82 triliun.
Baca juga: Ini Daftar Anggaran Fantastis APBD DKI 2020
Isu tersebut mencuat setelah anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia William Aditya Sarana mengunggah kejanggalan itu di sosial media.
Kejanggalan tersebut juga direspons oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, sudah semestinya KUA-PPAS yang masuk sistem e-budgeting dan e-planning dapat diakses publik.
Anggaran yang tak realistis bukan hanya soal lem aibon. Program penataan kampung kumuh juga menjadi sorotan DPRD DKI Jakarta.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menilai bahwa anggaran yang dikucurkan untuk penataan kampung kumuh terlalu besar.
Politisi PDI-P ini kemudian meminta revisi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta untuk membuat anggaran yang lebih masuk akal.
"Mereka harus ada revisi (anggaran), kalau tidak ya kami coret," ujar dia saat ditemui di Ruang Rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Baca juga: Anggaran Tidak Realistis, Penataan Kampung Kumuh DKI Terancam Dicoret DPRD
Dana yang digelontorkan untuk penataan 76 Rukun Warga (RW) dinilai masih terlalu fantastis. Untuk kajian saja, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan anggaran Rp 500 juta sampai Rp 600 juta per RW.
Sedangkan anggaran program penataan kampung kumuh yang diberi istilah community action plan (CAP) sendiri diusulkan dengan biaya Rp 4 miliar hingga Rp 20 miliar per RW.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan