BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda dipanggil Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (7/11/2019).
Pemanggilan ini menyusul gaduh penunjukan anggota ormas mengelola parkir minimarket oleh Bapenda.
Aan datang ke Mapolres Metro Bekasi Kota sekira pukul 10.26 WIB, didampingi kuasa hukumnya, RM Purwadi.
Delapan jam lebih diperiksa, Aan dicecar 59 pertanyaan oleh polisi terkait kewenangan Bapenda memerintahkan anggota ormas mengelola parkir serta aliran uang parkir yang ditarik anggota ormas.
"Ada 59 pertanyaan, semua dijawab dengan baik dan benar. Intinya dari mulai tupoksi Bapenda sampai dengan dia bisa mengeluarkan surat tugas, dengan bagaimana dia mendapatkan uang pungutan di bawah, dan bagaimana uangnya sampai ke kas daerah," jelas Purwadi kepada awak media, Kamis malam.
Baca juga: Duduk Perkara Surat Tugas yang Bikin Polemik Ormas Minta Jatah Parkir di Bekasi
Purwadi mengklaim, kliennya bersedia dipanggil kembali oleh polisi untuk dimintai keterangan.
"Sepertinya sudah cukup hasil keterangan tadi, namun jika memang penyidik membutuhkan lagi, prinsipnya beliau tidak masalah," ujar dia.
Sebelumnya, Bapenda Kota Bekasi menerbitkan surat tugas untuk anggota ormas mengelola parkir di minimarket.
Baca juga: Beda Versi Ormas dan Pemkot Bekasi soal Surat Tugas Kelola Parkir Minimarket
Surat tugas ini kemudian menjadi polemik karena anggota ormas memanfaatkannya sebagai "senjata" meminta jatah pengelolaan parkir.
Massa dari berbagai ormas bahkan sempat menggelar demo pada 23 Oktober 2019 di Narogong, Rawalumbu.
Video aksi para anggota ormas tersebut kemudian viral dan menjadi polemik.
Dalam perkembangannya, banyak inkonsistensi keterangan baik oleh Bapenda Kota Bekasi maupun pihak ormas mengenai surat tugas ini.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Arman sebelumnya mengatakan, jajarannya tengah mendalami dugaan pidana khusus di balik penerbitan surat tugas pengelolaan parkir kepada ormas di Kota Bekasi.
"Kalau memang ada indikasi kebijakan yang dikeluarkan terhadap indikasi korupsi, akan kami dalami," ujar Arman kepada Kompas.com, Senin (4/11/2019) malam.
Arman menjelaskan, pungutan parkir biasanya memuat tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. Namun, dalam kasus ini, ada dugaan tindak pidana lain.
"Akan kita selidiki lebih dalam, yaitu (berkaitan) dengan surat tugas yang kemungkinan besar terkait dengan pidana lain atau lex spesialis lainnya," kata dia.
"Walaupun sukarela kan kita lihat nanti kaitannya dengan surat tugas, kewenangan yang diberikan, kemudian undang-undang yang memayunginya," Arman memaparkan.
Ia mengatakan, sudah ada beberapa orang yang dipanggil selama penyelidikan. Namun, ia enggan mengungkap siapa saja saksi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.