JAKARTA, KOMPAS.com - Meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dibuat menyerupai tokoh Joker berbuah masalah yang panjang.
Meme itu awalnya diunggah oleh dosen Universitas Indonesia Ade Armando ke akun Facebook sebagai bentuk protesnya terhadap kebijakan anggaran Anies.
Unggahan itu ditanggapi negatif oleh anggota DPD RI Fahira Idris karena dianggap mengubah dokumen publik.
Aksi saling lapor polisi pun tidak terhindarkan.
Fahira lebih dulu melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya pada 1 November lalu atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Fahira mengaku mengetahui unggahan foto editan Anies Baswedan pada akun Facebook Ade Armando pada 1 November 2019 saat bertugas di kantornya.
Selain itu, kata Fahira, dia juga diminta mewakili sejumlah warga DKI Jakarta untuk melaporkan Ade. Kendati demikian, Fahira menegaskan laporan terhadap Ade dibuat tanpa adanya campur tangan dari Anies Baswedan.
Baca juga: Dimintai Keterangan Soal Foto Joker Anies Baswedan, Fahira Idris Bawa Sejumlah BuktiBaca juga: Tanggapi Kemunculan Xpander Cross, Honda Bakal Segarkan BR-V?
Atas laporannya itu, Fahira telah dimintai klarifikasi sebagai pelapor pada Jumat (8/11/2019) lalu. Didampingi dua saksi lainnya, Fahira mengaku dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Salah satu pertanyaan yang cukup menyedot perhatian Fahira adalah tentang alasan pelaporan terhadap Ade.
Kala itu, polisi menanyakan apakah Fahira mewakili Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam membuat laporan itu.
"Sejak awal saya bilang saya melaporkan ini bukan karena Bapak Anies, bukan untuk Bapak Anies, tidak mendapatkan kuasa dari Pak Anies, tidak mendapat kuasa dari Pemprov (DKI Jakarta)," ujar Fahira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Pada kesempatan yang sama, Ade Armando juga mendatangi Polda Metro Jaya guna melaporkan Fahira Idris atas dugaan pencemaran nama baik.
Namun, laporan Ade ditolak karena kurangnya barang bukti.
Ade berencana melaporkan anggota DPD RI itu atas unggahan di akun Instagramnya pada 5 November lalu.