Namun, hingga saat ini kata dia belum ada titik terang terkait kasus kesewenang-wenangan pemerintah menggusur warga Kampung Bulak tersebut.
"Buka ruang dialog dan musyawarah karena itu langkah terbaik menurut kami dan langkah yang tepat untuk menghargai mengedepankan sisi kemanusiaan kepada warga kami," kata dia.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda R mengatakan, kebanyakan warga yang menolak dan bergabung dengan BMPTV-SI adalah masyarakat yang tidak memiliki administrasi kependudukan.
"Mereka tidak terdata, apa ya istilahnya, warga ilegal," kata dia.
Meski tidak memiliki catatan alamat resmi, pemerintah sempat memberikan kesempatan kepada warga untuk mendata kembali tanah garapan mereka di Kampung Bulak.
Lienda menjelaskan, saat diadakannya sosialisasi itu lah mereka melayangkan surat penolakan proses hukum pembebasan lahan berdasarkan Perpres No. 62 tahun 2018 tentang pembangunan nasional.
"Barang siapa dengan suka rela, akan diberikan uang kerohiman. Tapi kan mereka menolak," kata Lienda.
Selain tidak memiliki data kependudukan yang lengkap, warga juga mendapat ancaman hukuman bagi yang tidak menaati proses penggusuran tersebut.
Kapolres Depok Kombes Azis Ardiansyah memperingatkan perwakilan warga Kampung Bulak terkait penolakan penertiban lahan di kampung tersebut.
Azis mengatakan, akan ada konsekuensi hukum ketika warga menolak untuk pindah dari lahan yang tercatat sebagai lahan milik negara tersebut.
"Akan ada pidana KUHP Pasal 167, 163. Jangan sampai begitu," ujar dia.
Baca juga: Cekcok dengan Warga, Satpol PP Tunda Penertiban Lahan UIII hingga Rabu
Pasal-pasal tersebut merupakan aturan yang berisi tentang penyalahgunaan wewenang terhadap tanah milik orang lain.
Pasal 167 adalah pasal KUHP tentang Tindakan Penyerobotan Tanah, sedangkan Pasal 163 tentang aturan Menyewakan Tanah Orang Lain.
Kuasa Hukum Kementerian Agama untuk pembebasan lahan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Mirsad mengatakan penertiban lahan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mirsad menjelaskan, semula lahan tersebut atas nama Departemen Penerangan (Depan) RI Cq. RRI sertifikat hak pakai No. 0001/Cisalak tahun 1981.