Selain itu, JE juga melepas baju dan celananya yang terkena cipratan darah Rieke. Kemudian, dia mengambil baju dan celana anak Rieke di dalam lemari dan mengenakannya.
Tak lupa, dia juga mengambil tas hitam di kamar Rieke guna menyimpan baju, celana, dan pisau yang telah direndam di dalam ember. Selanjutnya, dia menyelinap ke luar rumah melalui jendela kembali.
Baca juga: Tersangka JE Hilangkan Barang Bukti Setelah Bunuh Perempuan Pengemudi Ojol di Cakung
"Setelah melakukan kegiatan tersebut (pembunuhan), tersangka masuk ke kamar mandi, pisau dimasukkan ke ember yang berisi air untuk menghilangkan bekas darah," kata Argo.
JE melangkah ke luar rusun seperti biasa untuk menghindari kecurigaan orang-orang yang melihatnya. Lalu, dia membuang tas yang berisi baju, celana, dan pisau itu ke selokan di sekitar rusun.
"Tersangka mengambil tas korban, kemudian dimasukkanlah celana dan baju yang terkena darah untuk menghilangkan kecurigaan tetangga. Lalu, tas dibuang di got di sebelah rumah," ujar Argo.
JE tak pernah menyangka jika usahanya menghilangkan jejak pembunuhan tersebut sia-sia. Pasalnya, polisi dapat mengungkap keterlibatannya dalam pembunuhan Rieke.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan atau 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.