JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, kenaikan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah DKI Jakarta bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan.
Pajak BBNKB naik 2,5 persen dari sebelumnya sebesar 10 persen menjadi 12,5 persen. Sementara, target pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2019 sebesar Rp 5,650 triliun.
"Salah satu (tujuan kenaikan pajak BBNKB) adalah mengurangi kemacetan di DKI Jakarta," kata Faisal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Tujuan lainnya, kata Faisal, adalah menyeragamkan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa dan Bali. Sehingga, tidak ada kecemburuan antar pemilik kendaraan bermotor terkait pajak kendaraan tersebut.
Baca juga: Setelah Kenaikan BBNKB, Jakarta Wajibkan Uji Emisi Mulai 2020
"Supaya tidak ada distorsi, kecemburuan antara pemilik kendaraan di Jawa dan Bali. Contohnya kita (di Jakarta) masih 10 persen, di Tangerang (pajak BBNKB) Sudah 12,5 persen, nanti orang-orang Tangerang beli mobilnya di Jakarta," ujar Faisal.
Kenaikan pajak BBNKB rencananya mulai diterapkan mulai 11 Desember 2019 sejak aturan itu diundangkan pada 11 November 2019.
"Kami berlakukan rencananya bulan Desember, kemarin baru diundangkan, jadi berlaku kurang lebih tanggal 11 Desember untuk (kenaikan) BBNKB 12,5 persen," ujar Faisal.
Kenaikan tarif BBNKB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 merevisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBNKB Ayat (1) Pasal 7, yakni:
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut :
a. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen): dan
b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.