JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan skuter listrik mulai populer di berbagai belahan dunia setahun belakangan.
Kendaraan roda dua yang digerakkan motor listrik dengan cara memencet tombol yang ada di sebelah kanan stang itu banyak dijual dan disewakan sejumlah perusahaan swasta seperti Lime, Neuron Mobility, Grab, dan Gowes.
Namun, maraknya penggunaan skuter listrik juga memunculkan masalah baru. Kecelakaan-kecelakaan fatal hingga merenggut nyawa sering terjadi.
Untuk menjaga keselamatan warga, pemerintah di sejumlah negara mulai merancang aturan khusus yang mengatur penggunaan skuter listrik.
Baca juga: Negara Mana Saja yang Sudah Melarang Skuter Listrik?
Dari penelusuran Kompas.com, sejauh ini sudah ada tiga negara yang menerapkan aturan khusus penggunaan skuter listrik.
Berikut adalah negara-negara yang sudah menerapkan peraturan terkait penggunaan skuter listrik.
Salah satu negera yang telah menerbitkan aturan mengenai penggunaan skuter listrik adalah Perancis. Aturan itu diterbitkan setelah ratusan insiden yang melibatkan kendaraan bertenaga listrik itu, termasuk beberapa kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
BBC.com melaporkan, aturan itu berlaku pada 26 Oktober 2019.
Menteri Transportasi Junior Jean-Bapiste Djebbari mengatakan, peraturan baru iitu akan mendorong pengguna skuter listrik lebih bertanggung jawab di jalanan.
"Dan mengembalikan rasa ketenangan bagi pejalan kaki, khususnya yang paling rentan: orangtua, anak-anak, dan penyandang disabilitas," kata Djebbari.
Berikut aturan-aturan yang diterapkan bagi pengguna skuter listrik di Perancis.
* Pengendara harus berumur 12 tahun ke atas.
* Dilarang berkendara di trotoar kecuali di area yang ditentukan, itu pun harus dengan kecepatan berjalan kaki.
* Hanya diperbolehkan satu pengendara per skuter listrik
* Pengguna tidak diperkenankan melawan arus dan harus mengikuti jalur sepeda