Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persyaratan Lengkap CPNS DKI Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Tangsel

Kompas.com - 14/11/2019, 18:07 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM - Pemerintah telah membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) sejak Senin (11/11/2019) lalu hingga 25 November ini.

Beriringan dengan itu, masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengumumkan lowongan CPNS yang terbuka bagi para pelamar.

Kompas.com merangkum informasi lengkap seputar persyaratan CPNS di DKI Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca juga: Biar Tak Salah Upload Swafoto CPNS 2019, Ini Saran dari BKN

DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan CPNS sebanyak 3.958 posisi. Hal ini sesuai Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2019 tentang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019.

Informasi mengenai lowongan dapat diaskes pelamar melalui website bkddki.jakarta.go.id.

Berdasarkan laman tersebut, ada tiga jenis lowongan yang dibuka, yakni tenaga pendidikan sebanyak 2,054 lowongan, tenaga kesehatan sebanyak 638 lowongan, dan tenaga teknis sebanyak 1.265 lowongan.

Ada tiga jenis kriteria formasi pelamar yang tersedia bagi pelamar CPNS di Pemprov DKI. 

Formasi pertama untuk lulusan terbaik (cumlaude). Formasi ini untuk pelamar yang lulus dengan predikat "dengan pujian" di universitas berakreditas A dan Program Studi berakreditasi A.

Formasi kedua bagi penyandang disabilitas. Status disabilitas berdasarkan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Formasi ketiga yakni formasi umum. Formasi ini untuk pelamar yang tidak termasuk dalam dua kriteria sebelumnya.

Ada dua persyaratan bagi pelamar CPNS DKI Jakarta yakni persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI) 

2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota TNI/Polri 

3. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik 

4. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau pegawai swasta 

5.Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan 

6. Sehat jasmani-rohani yang dibuktikan surat keterangan dokter 

7. Bebas pemakaian narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit pemerintah atau Badan Narkotika Nasional atau kepolisian 

8. Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian 

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah yang ditunjuk pemerintah

Adapun persyaratan khususnya: 

1. Berusia 18 hingga 40 tahun 

2. Memiliki KTP yang masih berlaku 

3. Memiliki ijazah dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi luar negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00 

4. Mampu menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan lampiran sertifikat hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan tahun 2014, EPT dengan nilai minimum 400, TOEFL Prediction dengan nilai minimum 400, IELTS dengan nilai minimum 500, dan TOEIC dengan nilai minimum 600.

Baca juga: Passing Grade CPNS 2019 Lebih Rendah, Berapa Rincian Nilainya?

Bekasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membuka 171 lowongan CPNS di tahun 2019 ini.

Kepala Badan Kepegawaian, Kependidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto mengatakan, 171 formasi itu terdiri dari calon tenaga pendidik, kesehatan, dan teknik. 

"Tiga itu saja. Tenaga pendidikan 106, kesehatan 55, teknik 10," ujar Karto, Selasa (29/10/2019) siang.

Berdasarkan dokumen Pengumuman Wali Kota Bekasi Nomor 810/7401-BKPPD yang dapat diakses di laman https://bkppd.bekasikota.go.id, da tiga jenis formasi yang tersedia bagi pelamar CPNS di kota Bekasi yaitu formasi cumlaude (3 lowongan), formasi disabilitas (3 lowongan) dan formasi umum(165 lowongan).

Berikut persyaratan umum bagi pelamar CPNS kota Bekasi:

1. WNI

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Berusia 18 hingga 35 tahun. khusus pelamar jabatan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis usia 18 sampai 40 tahun

4. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan pidana dua tahun lebih

5. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai PNS, TNI/Polri 

7. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com