"Jika di sana ada jalur sepeda silahkan menggunakan itu. Itu ruang gerak untuk e-scooter. Jakarta sudah ada 63 km jalur sepeda dan berada di koridor yang setahu saya digunakan oleh e-scooter, di Sudiman-Thamrin," tuturnya.
Baca juga: Usai Kecelakaan GrabWheels, Pemprov DKI Kaji Aturan Jam Penyewaan Skuter Listrik
Untuk mengawasi penggunaan jalan raya oleh pengguna skuter listrik, Syafrin mengaku telah menyiagakan petugas Dinas Perhubungan agar bisa melakukan penindakan jika ada pelanggaran.
Selain tempat beroperasi, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengkaji waktu beroperasinya skuter listrik. Dishub DKI akan mengkaji jam penyewaan skuter listrik yakni dari pukul 05.00 hingga 23.00 WIB.
"Untuk jam operasi yang kita kaji sekarang, kita inline dengan sistem angkutan umum massal yang beroperasi, seperti transjakarta atau MRT mulai jam 5 pagi sampai 11 malam. Kita harapkan, setelah jam 11 malam operator e-scooter tidak lagi menyewakan itu," terangnya.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk melindungi masyarakat. Apalagi pada malam hari, kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat biasanya akan melaju dengan kecepatan tinggi.
"Sehingga aspek keselamatan masyarakat itu yang utama. Kita pahami, begitu jalanan sepi tengah malam, pengguna melihat jalanan sepi akhirnya dia menjadi lalai dan terjadilah tabrakan," kata dia.
Selain itu, Pemprov DKI juha mendorong agar skuter listrik GrabWheel beroperasi di kawasan tertentu seperti di Gelora Bung Karno (DBK) atau Ancol.
Baca juga: Pengamat: Skuter Listrik Lebih Cocok Jadi Transportasi Pariwisata
"GrabWheels ini sebenarnya kami dorong untuk digunakan di kawasan tertentu, contoh di GBK. Informasi mereka sudah kerja sama dengan pengelola GBK. Jangan e-scooter ini gerak keluar dari kawasan yang sudah disepakati," ucap Syafrin.
Syafrin mempersilakan kawasan wisata lainnya bekerja sama dengan skuter listrik milik manajemen Grab tersebut.
Ia berharap jika Ancol maupun Monas juga bisa bekerjasama dengan Grab agar GrabWheel bisa beroperasi di kawasan wisata itu.
Meski regulasi penggunaan skuter listrik masih menggodok, pengguna skuter listrik yang masih nekat mengendarainya di trotoar maupun di atas JPO disebut akan dikenakan denda Rp 500.000 atau kurungan dua bulan penjara.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 284 UU No 22/2009 disebutkan bahwa 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)'.
"Pakai undang-undang itu dong. Keren kan. Iya (denda Rp 500.000)," tutup Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.