Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Regulasi yang Akan Mengikat Pengguna Skuter Listrik...

Kompas.com - 15/11/2019, 09:01 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aturan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pengguna skuter listrik pasca sejumlah kejadian beberapa waktu ini.

Mulai dari lantai jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Sudirman yang rusak hingga kecelakaan yang menewaskan dua remaja pengguna GrabWheels.

Hal ini membuat Pemprov DKI membatasi gerak para pengguna skuter listrik ini.

Dilarang melintasi JPO, trotoar, CFD

Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak Grab terkait penyalahgunaan skuter listrik itu di atas JPO. Ia mengatakan, skuter listrik itu dilarang melintas di trotoar dan JPO.

"Kemarin siang kita sudah panggil Grab kita sudah diskusi di mana kami sudah sampaikan bahwa skuter listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu menganggu pejalan kaki,” ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2019).

Bahkan, Syafrin juga melarang skuter listrik itu untuk beroperasi di Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day (CFD).

Hanya boleh di jalur sepeda

Tak bebas lagi seperti awal beropesi, kini ruang gerak para pengguna skuter listrik hanya sebatas di jalur sepeda.

Pengguna skuter listrik dilarang melintasi ruas jalan untuk kendaraan bermotor.

Baca juga: Jika Melintas di Jalan Raya, Pengguna Skuter Listrik Akan Dihentikan Dishub

"Saya sekarang sedang finalisasi aturannya. Jadi nanti GrabWheels itu hanya boleh di jalur sepeda pada saat dia di jalan raya," tuturnya.

Syafrin menuturkan, aturan itu akan diberlakukan demi keselamatan pengguna skuter listrik. Kendaraan bermotor yang menyerobot jalur sepeda nantinya akan dikenakan sanksi.

"(Kendaraan bermotor) jangan coba-coba masuk jalur sepeda. Itu pasti ditilang kalau mobil coba-coba masuk," kata dia.

Dihentikan jika beroperasi di jalan raya

Bagi pengguna skuter listrik yang masih melintasi jalan raya dan bukan jalur sepeda akan langsung diberhentikan operasinya dan dimintai identitas.

"Kami akan tertibkan. Kami lakukan stop operasi di mana e-scooter akan kami tahan dan minta identitas dari si pengguna," ucap Syafrin.

Untuk jalan raya yang tidak memiliki jalur sepeda, maka pengguna skuter listrik tak boleh melintasi jalan tersebut.

Hal ini untuk menghindari kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik hingga tewas beberapa waktu lalu.

"Jika di sana ada jalur sepeda silahkan menggunakan itu. Itu ruang gerak untuk e-scooter. Jakarta sudah ada 63 km jalur sepeda dan berada di koridor yang setahu saya digunakan oleh e-scooter, di Sudiman-Thamrin," tuturnya.

Baca juga: Usai Kecelakaan GrabWheels, Pemprov DKI Kaji Aturan Jam Penyewaan Skuter Listrik

Untuk mengawasi penggunaan jalan raya oleh pengguna skuter listrik, Syafrin mengaku telah menyiagakan petugas Dinas Perhubungan agar bisa melakukan penindakan jika ada pelanggaran.

Jam penyewaan

Selain tempat beroperasi, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengkaji waktu beroperasinya skuter listrik. Dishub DKI akan mengkaji jam penyewaan skuter listrik yakni dari pukul 05.00 hingga 23.00 WIB.

"Untuk jam operasi yang kita kaji sekarang, kita inline dengan sistem angkutan umum massal yang beroperasi, seperti transjakarta atau MRT mulai jam 5 pagi sampai 11 malam. Kita harapkan, setelah jam 11 malam operator e-scooter tidak lagi menyewakan itu," terangnya.

Aturan tersebut dikeluarkan untuk melindungi masyarakat. Apalagi pada malam hari, kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat biasanya akan melaju dengan kecepatan tinggi.

"Sehingga aspek keselamatan masyarakat itu yang utama. Kita pahami, begitu jalanan sepi tengah malam, pengguna melihat jalanan sepi akhirnya dia menjadi lalai dan terjadilah tabrakan," kata dia.

Beroperasi di tempat khusus

Selain itu, Pemprov DKI juha mendorong agar skuter listrik GrabWheel beroperasi di kawasan tertentu seperti di Gelora Bung Karno (DBK) atau Ancol.

Baca juga: Pengamat: Skuter Listrik Lebih Cocok Jadi Transportasi Pariwisata

"GrabWheels ini sebenarnya kami dorong untuk digunakan di kawasan tertentu, contoh di GBK. Informasi mereka sudah kerja sama dengan pengelola GBK. Jangan e-scooter ini gerak keluar dari kawasan yang sudah disepakati," ucap Syafrin.

Syafrin mempersilakan kawasan wisata lainnya bekerja sama dengan skuter listrik milik manajemen Grab tersebut.

Ia berharap jika Ancol maupun Monas juga bisa bekerjasama dengan Grab agar GrabWheel bisa beroperasi di kawasan wisata itu.

Bisa didenda Rp 500.000 jika di trotoar dan JPO

Meski regulasi penggunaan skuter listrik masih menggodok, pengguna skuter listrik yang masih nekat mengendarainya di trotoar maupun di atas JPO disebut akan dikenakan denda Rp 500.000 atau kurungan dua bulan penjara.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 284 UU No 22/2009 disebutkan bahwa 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)'.

"Pakai undang-undang itu dong. Keren kan. Iya (denda Rp 500.000)," tutup Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com