Salin Artikel

Sejumlah Regulasi yang Akan Mengikat Pengguna Skuter Listrik...

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aturan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pengguna skuter listrik pasca sejumlah kejadian beberapa waktu ini.

Mulai dari lantai jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Sudirman yang rusak hingga kecelakaan yang menewaskan dua remaja pengguna GrabWheels.

Hal ini membuat Pemprov DKI membatasi gerak para pengguna skuter listrik ini.

Dilarang melintasi JPO, trotoar, CFD

Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak Grab terkait penyalahgunaan skuter listrik itu di atas JPO. Ia mengatakan, skuter listrik itu dilarang melintas di trotoar dan JPO.

"Kemarin siang kita sudah panggil Grab kita sudah diskusi di mana kami sudah sampaikan bahwa skuter listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu menganggu pejalan kaki,” ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2019).

Bahkan, Syafrin juga melarang skuter listrik itu untuk beroperasi di Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day (CFD).

Hanya boleh di jalur sepeda

Tak bebas lagi seperti awal beropesi, kini ruang gerak para pengguna skuter listrik hanya sebatas di jalur sepeda.

Pengguna skuter listrik dilarang melintasi ruas jalan untuk kendaraan bermotor.

"Saya sekarang sedang finalisasi aturannya. Jadi nanti GrabWheels itu hanya boleh di jalur sepeda pada saat dia di jalan raya," tuturnya.

Syafrin menuturkan, aturan itu akan diberlakukan demi keselamatan pengguna skuter listrik. Kendaraan bermotor yang menyerobot jalur sepeda nantinya akan dikenakan sanksi.

"(Kendaraan bermotor) jangan coba-coba masuk jalur sepeda. Itu pasti ditilang kalau mobil coba-coba masuk," kata dia.

Dihentikan jika beroperasi di jalan raya

Bagi pengguna skuter listrik yang masih melintasi jalan raya dan bukan jalur sepeda akan langsung diberhentikan operasinya dan dimintai identitas.

"Kami akan tertibkan. Kami lakukan stop operasi di mana e-scooter akan kami tahan dan minta identitas dari si pengguna," ucap Syafrin.

Untuk jalan raya yang tidak memiliki jalur sepeda, maka pengguna skuter listrik tak boleh melintasi jalan tersebut.

Hal ini untuk menghindari kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik hingga tewas beberapa waktu lalu.

"Jika di sana ada jalur sepeda silahkan menggunakan itu. Itu ruang gerak untuk e-scooter. Jakarta sudah ada 63 km jalur sepeda dan berada di koridor yang setahu saya digunakan oleh e-scooter, di Sudiman-Thamrin," tuturnya.

Untuk mengawasi penggunaan jalan raya oleh pengguna skuter listrik, Syafrin mengaku telah menyiagakan petugas Dinas Perhubungan agar bisa melakukan penindakan jika ada pelanggaran.

Jam penyewaan

Selain tempat beroperasi, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengkaji waktu beroperasinya skuter listrik. Dishub DKI akan mengkaji jam penyewaan skuter listrik yakni dari pukul 05.00 hingga 23.00 WIB.

"Untuk jam operasi yang kita kaji sekarang, kita inline dengan sistem angkutan umum massal yang beroperasi, seperti transjakarta atau MRT mulai jam 5 pagi sampai 11 malam. Kita harapkan, setelah jam 11 malam operator e-scooter tidak lagi menyewakan itu," terangnya.

Aturan tersebut dikeluarkan untuk melindungi masyarakat. Apalagi pada malam hari, kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat biasanya akan melaju dengan kecepatan tinggi.

"Sehingga aspek keselamatan masyarakat itu yang utama. Kita pahami, begitu jalanan sepi tengah malam, pengguna melihat jalanan sepi akhirnya dia menjadi lalai dan terjadilah tabrakan," kata dia.

Beroperasi di tempat khusus

Selain itu, Pemprov DKI juha mendorong agar skuter listrik GrabWheel beroperasi di kawasan tertentu seperti di Gelora Bung Karno (DBK) atau Ancol.

"GrabWheels ini sebenarnya kami dorong untuk digunakan di kawasan tertentu, contoh di GBK. Informasi mereka sudah kerja sama dengan pengelola GBK. Jangan e-scooter ini gerak keluar dari kawasan yang sudah disepakati," ucap Syafrin.

Syafrin mempersilakan kawasan wisata lainnya bekerja sama dengan skuter listrik milik manajemen Grab tersebut.

Ia berharap jika Ancol maupun Monas juga bisa bekerjasama dengan Grab agar GrabWheel bisa beroperasi di kawasan wisata itu.

Bisa didenda Rp 500.000 jika di trotoar dan JPO

Meski regulasi penggunaan skuter listrik masih menggodok, pengguna skuter listrik yang masih nekat mengendarainya di trotoar maupun di atas JPO disebut akan dikenakan denda Rp 500.000 atau kurungan dua bulan penjara.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 284 UU No 22/2009 disebutkan bahwa 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)'.

"Pakai undang-undang itu dong. Keren kan. Iya (denda Rp 500.000)," tutup Syafrin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/15/09013361/sejumlah-regulasi-yang-akan-mengikat-pengguna-skuter-listrik

Terkini Lainnya

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke