JAKARTA, KOMPAS.com - Putri proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama, Senin (18/11/2019).
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 18 November 2019.
Laporan ini merupakan laporan kedua terhadap Sukmawati.
Sebelumnya, Sukmawati dilaporkan atas kasus yang sama oleh warga yang menyebut sebagai perwakilan umat Islam.
Pelapor yang bernama Irfan mengaku tersinggung atas pernyataan Sukmawati dalam sebuah acara diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme".
Dalam diskusi itu, pelapor menemukan pernyataan Sukmawati yang membandingkan antara Nabi Muhammad SAW dan Soekarno yang merupakan ayahnya.
Pernyataan Sukmawati itulah yang diduga menistakan agama Islam.
Baca juga: Sukmawati Soekarnoputri Diadukan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama
"Saya pribadi sebagai muslim, saya sangat tersinggung (dengan pernyataan Sukmawati), nabi saya, junjungan saya itu direndahkan," kata Irfan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Irfan mengaku mengetahui pernyataan Sukmawati itu melalui pemberitaan media online dan sebuah video yang diunggah di laman Youtube.
Oleh karena itu, dalam laporannya, Irfan melampirkan barang bukti berupa video pernyataan Sukmawati dan tangkapan layar pemberitaan sejunlah media online.
"(Barang bukti) itu ada video sama soft copy link berita (media online," ungkap Irfan.
Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.