JAKARTA, KOMPAS.com - Enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora ditangkap polisi saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada 28 Agustus lalu.
Enam orang itu, yakni Paulus Suryanta Ginting alias Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere. Untuk Surya Anta, dia diketahui sebagai juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP).
Keenam tersangka dijerat dengan pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP.
Berkas perkara enam tersangka itu pada Senin (18/11/2019) telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Mereka juga sudah dipindahkan ke Rutan Salemba.
Berikut Kompas.com merangkum tiga perbedaan pendapat antara polisi dengan keluarga enam tersangka pengibar bendera Bintang Kejora.
Kuasa Hukum enam tersangka itu, Oky Wiratama menyebutkan bahwa polisi tidak profesional memberi informasi kepada pihaknya terkait pelimpahan berkas dan pemindahan tahan dari Mako Brimob ke Rutan Salemba.
Oky mengatakan, polisi memberi informasi tersebut hanya melalui WhatsApp tanpa melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Pelimpahan Kasus 6 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora Disebut Hanya melalui WhatsApp
"Malah pesan singkat dari polisi tentang P21 (berkas lengkap) kami terima satu hari berkas perkara itu dilimpahkan. Kami terima itu baru Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Oky di LBH, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Bahkan, menurut dia pihak kepolisian tidak melakukan proses hukum yang berlaku.
Sebab bertentangan dengan Pasal 75 Peraturan Kapolri (Perkap) Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur proses penyerahan tersangka barang bukti.
“Emangnya kucing dipindahkan begitu aja ke Kejari. Harusnya ada surat-surat dong kalau mau dipindahkan, tidak bisa asal dipindahkan saja,” katanya.
Perbedaan pernyatan keluarga dengan polisi juga terlihat ketika Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dwiasi Wijayaputera menyatakan bahwa keenam tersangka dalam keadaan sehat.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh keluarga Dano Tabuni, Yumilda Kaciana.
Ia mengaku, enam tersangka itu kondisinya tidak sehat dan masih dalam perawatan.
“Saya ingin membantah bahwa keenam orang keluarga kami dinyatakan sehat, padahal sampai detik ini keluarga kami sakit,” ujar Yumilda saat ditemui di LBH Jakarta Pusat.
Baca juga: Keluarga Sebut Tersangka Kasus Bendera Bintang Kejora Sedang Sakit Saat Dilimpahkan
Yumilda menjelaskan bahwa Surya Anta masih mengalami infeksi di telinga sebelah kanan.
Kemudian, untuk tersangka Ambrosius Mulait disebut tengah sakit gigi. Pihak kepolisian malah mencabut gigi Ambrosius padahal ia meminta dokter untuk menambalnya.
Untuk Dano Tabuni, Yumilda mengungkapkan ada benjolan di dahi sebelah kirinya.
Kemudian untuk Isay Wenda, ia disebut menderita asam lambung sejak minggu pertama penahanan pada 30 oktober 2019.
Untuk Charles dan Arena, mereka disebut Yumilda mengalami sesak napas.
Selain itu, menyangkut keberadaan Surya di dalam sel isolasi ini, Brigjen Pol Argo Yuwono yang kala itu menjabat sebagai Kabag Humas Polda Metro Jaya sempat membantah isu ini pada September lalu.
"Tidak benar jika tersangka Surya Anta ditempatkan di ruang isolasi karena Polri tidak memiliki sel isolasi," ujar Argo.
Menurut Argo, polisi tak membedakan proses penahanan keenam tersangka kasus makar terkait pengibaram bendera Bintang Kejora.
Baca juga: Polisi Bantah Suryanta Ginting Ditahan di Ruang Isolasi
Namun, hal itu dibantah istri Surya Anta, Lucia Francisca, yang mengungkapkan bahwa suaminya ditahan di ruang isolasi tahanan Mako Brimob Depok, Jawa Barat.
Hal itu dibuktikan saat Lucia menjenguk suaminya dan menyaksikan sendiri Surya berada di ruang kosong yang hanya dilengkapi jendela berventilasi kecil.
"Saya dan abang ipar masuk ke ruangan tahanan sel, deretan sel paling ujung isolasi tertutup (ruang di mana Surya ditahan). Kami menunggu, saya lihat itu semua tembok berventilasi kecil, pintunya dari besi,” ujar Lucia.
Baca juga: Istri Surya Anta Pastikan Suaminya Ditahan di Ruang Isolasi Mako Brimob
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.