Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Baru Bisa Serahkan RAPBD pada 15 Desember 2019

Kompas.com - 22/11/2019, 17:55 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohammad Taufik menyebutkan, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 baru bisa diselesaikan pada 15 Desember 2019.

"Kami kan jalan terus pembahasan. Insya Allah minggu depan ini KUA-PPAS selesai, habis itu langsung pembahasan APBD. Pokoknya target kita 15 desember selesai APBD," ucap Taufik saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).

Menurut dia, di tanggal tersebut seharusnya DPRD DKI masih bisa menyerahkan dokumen RAPBD karena Kemendagri masih dalam pembahasan.

Apalagi, pembahasan anggaran di DKI Jakarta memang berlangsung lama.

Baca juga: Tanggapi Surat dari DPRD DKI, Kemendagri: Tak Ada Perpanjangan Waktu Pengesahan APBD 2020

"Iya boleh, kan evaluasi Kemendagri itu dari tanggal 1 Desember sampai akhir. Bukan soal masih bisa. Ketentuannya 30 desember, tapi kan karena situasional dan berbagai hal. Menurut saya yang penting tidak sampai melebihi akhir tahun," kata dia.

Jika sudah mendesak, Taufik tak keberatan jika anggota DPRD DKI Jakarta juga gubernur DKI Jakarta tidak menerima gaji selama enam bulan.

Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 36 ayat 2 huruf o yakni "kepala daerah dan anggota DPRD tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun".

Dan pasal 44 yang berbunyi "Kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf m, huruf n, dan huruf o dijatuhi sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan".

Baca juga: Gubernur dan DPRD DKI Terancam Tak Digaji 6 Bulan jika Tak Sahkan APBD 2020 hingga 30 November

"Kalau memang kan kita minta waktu itu dalam rangka melihat aturan, ada sanksi.Sanksi DPRD dari dulu sanksi sih sebagai suatu ketentuan ya enggak apa-apa, santai aja. Ya enggak masalah kalau mau diterapkan sanksi terapkan saja," tuturnya.

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 hingga saat ini belum rampung dibahas.

Anggota DPRD dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memiliki batas waktu hingga 30 November ini untuk mengesahkan APBD DKI Jakarta 2020.

DPRD sendiri sudah mengajukan surat perpanjangan waktu untuk pembahasan APBD.

Namun Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menegaskan, perpanjangan waktu untuk pengesahan APBD DKI 2020 tidak diperbolehkan.

"Jadi yang saya ingin katakan bahwa dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Syarifuddin, Jumat (22/11/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com