Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skuter Listrik di Jakarta, dari Bebas Berseliweran hingga Dilarang di Jalan Raya

Kompas.com - 25/11/2019, 11:48 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Skuter listrik di Jakarta yang dikelola GrabWheel belakangan ini diminati banyak orang, khususnya anak-anak muda.

Ada yang menggunakan itu sebagai alat transportasi, ada pula yang sekadar untuk berfoto demi konten media sosial.

Tingginya minat penggunaan skuter listrik menimbulkan sejumlah persoalan, terutama karena belum ada aturan resmi terkait penggunaannya di tempat umum.

Pengguna skuter listrik kemudian banyak melintas di trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan jalan raya.

Baca juga: Skuter Listrik Dilarang di Jalan Raya Mulai Hari Ini, Begini Aturannya Agar Tak Ditilang

Penggunaan skuter listrik di Jakarta menjadi sorotan publik saat dua penggunanya tewas dalam kecelakaan di jalan raya di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada 10 November ini.

Dua orang yang tewas itu adalah Wisnu (18) dan Ammar (18).

Dalam kecelakaan tersebut, selain dua korban tewas, empat orang lain, yang merupakan teman-teman dari Wisnu dan Ammar, menderita luka-luka.

Enam orang itu ditabrak seorang pengendara mobil Toyota Camry berinisial DH. DH belakangan diketahui dalam keadaan mabuk saat kejadian tersebut. Ia tampaknya hilang kendali atas kendaraannya dan menabrak enam orang itu.

DH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Setelah peristiwa itu, banyak pihak menyoroti regulasi penggunaan skuter listrik.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta kemudian mulai menggodok peraturan gubernur yang mengatur penggunaan skuter listrik.

Dilarang di jalan raya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan bahwa mulai hari ini, Senin (25/11/2019), skuter listrik atau otopet dilarang untuk digunakan di jalan raya dan jalur sepeda.

Skuter listrik hanya akan digunakan di kawasan tertentu seperti di dalam kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau kawasan wisata Ancol Taman Impian.

Pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi oleh petugas kepolisian.

"Pertama, operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di FX Sudirman, Jumat pekan lalu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan, polisi akan menindak para pengguna sukter atau otopet yang melintas di jalan raya.

Baca juga: Skuter Listrik Dilarang Digunakan di Jalur Sepeda

"Pertama adalah represif non-yudisial. Maksudnya, kami tegur mereka, kami suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kami tindak, misalnya ditilang atau sebagainya," ujar dia.

Polisi akan memberikan surat tilang dan menyita unit otopet atau skuter pengendara yang melanggar.

Sanksi denda akan mengikuti aturan dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com