JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi A DPRD DKI berencana meminta klarifikasi kepada Satpol PP DKI Jakarta terkait kasus pembobolan ATM pada awal 2020.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI William Aditya Sarana yang juga anggota Komisi A mengatakan, agenda tersebut baru bisa dilakukan awal tahun 2020.
Pasalnya, saat ini DPRD DKI dan Pemprov DKI sedang sibuk membahas kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020.
"Jadi di Komisi A sudah ada pembicaraan tentang itu, maksudnya pemanggilan Satpol PP ke Komisi A. Tapi kita lagi rapat Banggar nih, sibuk banget. Jadi mungkin coba kita lihat waktunya kapan. Mungkin awal tahun," ucap William saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).
Baca juga: 41 Orang Ditetapkan Tersangka Pembobolan ATM yang Terhubung ke Bank DKI
Sebelumnya, William bersama anggota Komisi A lain menghadiri pertemuan di kantor Wali Kota Jakarta Barat di Kembangan.
Sayangnya dalam kesempatan itu William tidak sempat memanggil Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat guna dimintai keterangan.
Padahal, kasus ini terjadi salah satunya di wilayah Jakarta Barat.
"Nah itu kita miss juga, lupa ditanyakan," ujar William.
Baca juga: Oknum Satpol PP DKI Pakai Rekening Temannya untuk Bobol ATM
Kepolisian tengah melakukan penyidikan kasus tersebut. Sebanyak 41 orang sudah ditetapkan tersangka.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, sebanyak 13 tersangka diantaranya merupakan anggota Satpol PP DKI Jakarta.
Iwan menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan keterangan mereka yang mengaku mengambil uang melalui ATM bank swasta yang terhubung ke Bank DKI.
Saat mereka mengambil sejumlah uang, saldo dalam rekening hanya terpotong Rp 4.000.
Hasil penyelidikan, salah satu oknum Satpol PP berinisial I meminta empat rekannya untuk membuka tabungan Bank DKI.
Setelah itu, kartu ATM dikuasai tersangka.
Tersangka I bahkan memberikan upah sebesar Rp 5.000.000 kepada empat rekannya sebagai imbalan telah membuka rekening tabungan.
Oknum Satpol PP yang diduga terlibat dalam pembobolan ATM tersebut telah dipecat. Polisi menduga pembobolan ATM itu terjadi sejak April hingga Oktober 2019.
Akibatnya pembobolan tersebut, bank swasta mencatat kerugian mencapai Rp 50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.