Melihat MFAP membawa celurit, Herly mencoba kabur. Akan tetapi MFAP terlebih dahulu melayangkan celurit ke punggung sebelah kiri korban.
"Kemudian korban dilarikan ke RSUD Kemayoran dan di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia," tutur Budhi.
Mengetahui adanya peristiwa tersebut, polisi mengejar para terduga pelaku yang terlibat tawuran tersebut dan mengamankan delapan orang.
Delapan orang tersebut yakni MFAP, MFF, AP, N, MRHK, BS, G dan Y.
Polisi menetapkan MFAP dan MFF sebagai tersangka karena dua orang ini yang terlibat pembunuhan.
Dari hasil pemeriksaan urin, memang tidak ada satu pun sari mereka yang menggunakan narkoba.
Akan tetapi, mereka positif mengkonsumsi miras dan itu diakui sendiri oleh mereka.
Padahal, kata Budhi, kebanyakan dari mereka merupakan anak-anak di bawah umur.
Peristiwa ini menjadi perhatian lebih oleh polisi. Budhi menyampaikan bahwa pengawasan terhadap anak-anak harus ditingkatkan agar mereka tidak salah pergaulan seperti anak-anak tersebut.
"Kita bersama-sama memberikan pencerahan ataupun mungkin pembelajaran kedepan agar mereka, bahwa perbuatan yang mereka lakukan ini adalah perbuatan pidana," jelas Budhi.
Pengawasan penggunaan media sosial terhadap anak-anak juga harus ditingkatkan. Pasalnya, mereka bisa melakukan apa saja melalui internet.
Sebagaimana pengakuan MFAP, ia membeli sebuah celurit dari pedagang di akun Instagram.
"Itu beli di online, dari Instagram. Belinya dari satu tahun yang lalu," kata MFAP saat diwawancarai wartawan.
Baca juga: Anggota Geng Motor yang Bacok Korban hingga Tewas Beli Celurit via Instagram
Senjata tajam yang telah menghilangkan nyawa Herly itu selama ini ia pajang di kamarnya sebagai hiasan. Akan tetapi ujung-ujungnya ia pakai juga saat ada kesempatan.
Adapun terhadap MFAP dan MFF dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55, 56 Juncto Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara enam orang lainnya masih berstatus saksi menunggu pendalaman dari penyidik kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.