"Artinya, dia tidak proposionallah istilahnya. Lem Aibon itu (komisi) E. Kalau dia di B ya perekonomian, kalau dia di A kan pemerintahan, begitu lho. Pastinya William bukan di E karena saya orang E. Enggak ada di sana (William)," tuturnya.
Baca juga: Disidang Badan Kehormatan, Sanksi William PSI Akan Ditentukan Ketua DPRD DKI
Menurut politisi Partai Demokrat ini, William seharusnya hanya mengerjakan apa yang menjadi bagian komisinya.
Badan Kehormatan pun membuat laporan pada bagian karena dianggap ada kekeliruan.
"Akhirnya kita sepakat semua anggota BK itu, kalau toh dianggap sedikit ada kekeliruan ya, itu kekeliruan kecil karena dianggap tidak proporsional aja mungkin. Laporan yang kami buat seperti itu," ujar Nawawi.
Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana menyesalkan rekomendasi sanksi teguran lisan yang dikeluarkan Badan Kehormatan DPRD DKI terhadap William.
Menurut Justin, William hanya menyampaikan fakta soal anggaran janggal yang telah diakui oleh Pemprov DKI.
William juga menyampaikan fakta soal anggaran janggal sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Fraksi PSI berpendapat bahwa William tidak melanggar kode etik DPRD DKI Jakarta.
"Saya sangat menyesalkan rekomendasi tersebut karena pada dasarnya apa yang dilakukan oleh William ini bukanlah merupakan suatu kebohongan," ujar Justin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Baca juga: Sesalkan Rekomendasi Sanksi untuk William, PSI: Yang Dia Lakukan Bukan Kebohongan
Di satu sisi, Justin khawatir rekomendasi sanksi teguran lisan terhadap William mempersempit ruang gerak anggota DPRD DKI untuk bersikap transparan soal anggaran.
Namun, di sisi lain, Justin memastikan Fraksi PSI tidak akan berhenti menuntut transparansi.
"Dengan adanya rekomendasi teguran lisan ini, kami tidak akan berhenti untuk menyuarakan transparansi. Kami juga tidak akan berhenti untuk menjadi mata dan telinga bagi masyarakat yang akan selalu menginformasikan apa yang terjadi," kata Justin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.