BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan 13 pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 265,2 gram, 150 gram tembakau sintetis, dan 474 butir obat keras berbagai merek.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil Operasi Antik yang dilakukan selama kurun waktu bulan November 2019.
Baca juga: Rumah di Komplek Militer Disalahgunakan untuk Transaksi Narkoba hingga Jual Hewan Langka
"Kami amankan 13 pelaku pengedar narkoba jenis sabu, tembakau sintesis, dan obat keras berbagai merek dan jenis," ucap Hendri, di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (6/12/2019).
Hendri menambahkan, para pelaku ditangkap di berbagai lokasi di wilayah Bogor saat melakukan transaksi narkoba.
Masih kata Hendri, polisi juga masih memburu tiga orang lainnya berkaitan dengan kasus tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman enam tahun pidana dan paling lama 20 tahun pidana atau denda Rp 1 miliar," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.