Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Tuduhan Politikus PDI-P terhadap Politikus PSI soal Penyebaran Materi Rapat

Kompas.com - 07/12/2019, 07:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi C (bidang keuangan) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P, Cinta Mega, menuding dan melarang rekan sekomisinya dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anthony Winza Probowo, menyebarkan materi rapat dewan kepada wartawan.

Tudingan itu dilemparkan Cinta saat rapat RAPBD DKI Jakarta 2020 di Komisi C di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/12/2019) malam.

Belakangan, anggota dewan lain menyiratkan bahwa materi rapat yang dimaksud Cinta adalah tentang anggaran pengadaan komputer dan perangkatnya senilai Rp 128,9 miliar di pos anggaran Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Tudingan Cinta pada Anthony membuat keduanya bersitegang. Sebab, Anthony tak merasa membocorkan materi apa pun, lagi pula rapat bersifat terbuka. Rapat pun diskors oleh pimpinan.

Kompas.com merangkum sejumlah fakta terkait tuduhan Cinta terhadap Anthony.

Cinta keliru pahami berita

Cinta yang sudah memasuki periode ketiga di DPRD DKI Jakarta tak sendirian menuding Anthony. Ia dan beberapa kolega di Komisi C sama-sama menganggap Anthony membocorkan materi rapat kepada wartawan. Tudingan itu berdasarkan artikel berita media daring.

Baca juga: Ini Pemicu Kader PDI-P Cinta Mega Tuding Politikus Anthony Bocorkan Materi Rapat

Media daring tersebut tak menempatkan wartawannya di ruang rapat, tetapi menyalin berita dari media daring lain.

Dalam artikel di media daring yang dibaca Cinta dan sejumlah anggota Komisi C itu, Anthony disebut mengomentari anggaran pengadaan komputer “di ruang rapat”, bukan “di dalam rapat”.

Para anggota Komisi C lain, termasuk Cinta, kemudian berkesimpulan Anthony bicara bukan saat rapat berlangsung. Mereka sendiri baru mau membeberkan anggaran itu ketika pembahasan sudah final, karena tahu hal itu akan mendulang citra negatif.

Anthony tak langkahi tata tertib DPRD

Berdasarkan dokumen tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta yang diperoleh Kompas.com, Anthony tak melanggar pasal mana pun dalam tata tertib itu.

Pertama, rapat tersebut terbuka. Wartawan pun meliput rapat tersebut. Soal rapat terbuka tercantum dalam Pasal 145 Tata Tertib DPRD DKI.

Lalu, Pasal 116 ayat (1) dengan tegas menyatakan, setiap rapat di DPRD bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup. Rapat RAPBD 2020 DKI oleh Komisi C pada Kamis malam itu tidak dinyatakan tertutup dan, sesuai pernyataan Anthony, otomatis bersifat terbuka.

Jika rapat bersifat terbuka, maka tidak ada materi apa pun yang dirahasiakan/dilarang diumumkan kepada publik dari rapat tersebut. Demikian bunyi ayat (6) Pasal 116 tata tertib itu.

Larangan Cinta pada Anthony menyebarkan materi rapat – yang sifatnya terbuka – justru tak sejalan dengan ayat (7) Pasal 116 yang hanya mewajibkan perahasiaan materi rapat tertutup.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anthony Winza Probowo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jumat (6/12/2019).KOMPAS.com/NURSITA SARI Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anthony Winza Probowo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jumat (6/12/2019).

PSI dicemburui partai tua

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menangkap ada kecemburuan PDI-P sebagai salah satu partai tua di DPRD DKI Jakarta atas langkah PSI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com