JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi C (bidang keuangan) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P, Cinta Mega, menuding dan melarang rekan sekomisinya dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anthony Winza Probowo, menyebarkan materi rapat dewan kepada wartawan.
Tudingan itu dilemparkan Cinta saat rapat RAPBD DKI Jakarta 2020 di Komisi C di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/12/2019) malam.
Belakangan, anggota dewan lain menyiratkan bahwa materi rapat yang dimaksud Cinta adalah tentang anggaran pengadaan komputer dan perangkatnya senilai Rp 128,9 miliar di pos anggaran Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Tudingan Cinta pada Anthony membuat keduanya bersitegang. Sebab, Anthony tak merasa membocorkan materi apa pun, lagi pula rapat bersifat terbuka. Rapat pun diskors oleh pimpinan.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta terkait tuduhan Cinta terhadap Anthony.
Cinta yang sudah memasuki periode ketiga di DPRD DKI Jakarta tak sendirian menuding Anthony. Ia dan beberapa kolega di Komisi C sama-sama menganggap Anthony membocorkan materi rapat kepada wartawan. Tudingan itu berdasarkan artikel berita media daring.
Baca juga: Ini Pemicu Kader PDI-P Cinta Mega Tuding Politikus Anthony Bocorkan Materi Rapat
Media daring tersebut tak menempatkan wartawannya di ruang rapat, tetapi menyalin berita dari media daring lain.
Dalam artikel di media daring yang dibaca Cinta dan sejumlah anggota Komisi C itu, Anthony disebut mengomentari anggaran pengadaan komputer “di ruang rapat”, bukan “di dalam rapat”.
Para anggota Komisi C lain, termasuk Cinta, kemudian berkesimpulan Anthony bicara bukan saat rapat berlangsung. Mereka sendiri baru mau membeberkan anggaran itu ketika pembahasan sudah final, karena tahu hal itu akan mendulang citra negatif.
Berdasarkan dokumen tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta yang diperoleh Kompas.com, Anthony tak melanggar pasal mana pun dalam tata tertib itu.
Pertama, rapat tersebut terbuka. Wartawan pun meliput rapat tersebut. Soal rapat terbuka tercantum dalam Pasal 145 Tata Tertib DPRD DKI.
Lalu, Pasal 116 ayat (1) dengan tegas menyatakan, setiap rapat di DPRD bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup. Rapat RAPBD 2020 DKI oleh Komisi C pada Kamis malam itu tidak dinyatakan tertutup dan, sesuai pernyataan Anthony, otomatis bersifat terbuka.
Jika rapat bersifat terbuka, maka tidak ada materi apa pun yang dirahasiakan/dilarang diumumkan kepada publik dari rapat tersebut. Demikian bunyi ayat (6) Pasal 116 tata tertib itu.
Larangan Cinta pada Anthony menyebarkan materi rapat – yang sifatnya terbuka – justru tak sejalan dengan ayat (7) Pasal 116 yang hanya mewajibkan perahasiaan materi rapat tertutup.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menangkap ada kecemburuan PDI-P sebagai salah satu partai tua di DPRD DKI Jakarta atas langkah PSI.