JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan menggerebek sebuah gudang Jalan Agung Karya No. VI, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (9/12/2019).
Hasilnya, ratusan ribu obat-obatan tradisional, kosmetik, hingga makanan yang tak mendapatkan surat izin edar ditemukan.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan penggerebekan ini adalah suatu pengungkapan yang besar oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mereka.
"Jadi ini temuan yang penting ya, karena memang selama ini sudah ditengarai suatu tantangan obat dan makanan untuk Badan POM yaitu peredaran secara online," kata Penny di lokasi, Selasa (10/12/2019).
Baca juga: BPOM Gerebek Gudang Berisi Ratusan Ribu Obat, Kosmetik, dan Makanan Ilegal di Tanjung Priok
Berikut beberapa fakta terkait penggerebekan yang dilakukan oleh BPOM tersebut.
1. Nilai barang-barang ilegal capai Rp 53 miliar
Setelah penggerebekan itu, Penny mengungkap nilai dari ratusan ribu barang ilegal tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
"Total jumlahnya hampir Rp 53 miliar dari produk tersebut," kata Penny
Jika dirinci, ada 59 jenis barang ilegal yang disimpan dalam gudang tersebut.
Baca juga: Obat, Kosmetik, dan Makanan Ilegal yang Disita BPOM di Tanjung Priok Senilai Rp 53 Miliar
Nilai masing-masing barang bukti yang mereka amankan yaitu 43.071 kosmetik ilegal seharga Rp 17,17 miliar.
Sementara untuk obat tradisional ilegal, BPOM mengamankan 58.355 obat senilai Rp 27,98 miliar.
Kemudian, ada 14.533 makanan olahan ilegal dengan nilai Rp 7,21 miliar.
2. Terdiri dari barang impor dan produksi dalam negeri
Adapun 59 jenis barang bukti tersebut jika dilihat dari kemasannya merupakan barang-barang yang diimpor dari berbagai belahan dunia. Ada yang dari Spanyol, Rusia, hingga China.
Namun berdasarkan pengakuan dari saksi yang diperiksa, ada produk-produk ilegal berlabel luar negeri namun justru di produksi di Indonesia.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, BPOM Purwokerto Temukan Makanan Tak Layak Edar
"Dan ini akan kita telusuri, bisa jadi dibuat disuatu fasilitas gudang yang tidak kita tahu tempat ilegal. Itu yang akan kita telusuri," ujar Penny.
3. Tidak ada jaminan barang aman digunakan
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, barang-barang yang diamankan di antaranya krim pembesar alat vital, obat pelangsing, kopi bubuk, pelembab wajah, hingga penghambat bulu kaki.
Sementara merek-merek produk yang tidak memiliki izin edar, antara lain Slim Mix Collagen, EcoSlim, Black Latte, Princess Hair, Varikosette, Titan Gell, Gialuron, Xtrazex, Keta Guru dan lain-lain.
Penny mengatakan, meski kemasan dari produk-produk itu tampak menarik, namun tidak ada jaminan barang tersebut aman digunakan.
Kalau masyarakat mengkonsumsi produk-produk seperti ini, yang ilegal, tidak ada jaminan kandungannya apa," tutur Penny.
4. Belum ada tersangka
Terkait kasus ini, Penny mengatakan PPNS telah memeriksa 10 orang saksi yang diperkirakan bertanggung jawab terhadap produk ilegal tersebut.
"Sudah 10 orang yang diperiksa sebagai saksi, belum ada tersangka," ujar Penny.
Penny lantas menjelaskan peran berbagai perusahaan yang namanya terlibat dalam barang-barang ilegal itu.
Baca juga: Gerebek Gudang Obat hingga Kosmetik Ilegal di Tanjung Priok, BPOM Belum Tetapkan Tersangka
Pertama ialah PT Boxme Fullfillmet Centre selaku pemilik gudang tempat ratusan ribu barang ilegal itu disimpan.
"Ini sarananya (PT Boxme) legal tapi produk-produknya ilegal dan dijualbelikan secara online itu tanpa pendaftaran tanpa apa informasi kepada BPOM," tutur Penny
PT Boxme Fullfillmet Center menerima pesanan dari PT 2WTRADE, PT Globalindo Kosmetika Internasional, dan PT Digital Commarce Indonesia.
Para saksi yang diperiksa mengaku baru tujuh bulan menjalankan bisnis produk-produk ilegal tersebut. Akan tetapi ada dugaan bahwa sebelumnya, mereka cenderung berpindah-pindah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.