Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kivlan Zen Ditetapkan jadi Tahanan Rumah

Kompas.com - 16/12/2019, 18:59 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penguasaan senjata api illegal, Mayor Jenderal TNI (Purnawiran) Kivlan Zen saat ini ditetapkan menjadi tahanan rumah.

“Bukan dibebaskan ya, tapi jadi tahanan rumah,” ujar kuasa hukum dari Kivlan, Tonin Tachta, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/12/2019).

Menurut surat penetapan yang diterima Kompas.com dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst pada 11 Desember 2019, majelis hakim ketua Saifudin Zuhri menyatakan, status pembantaran kasus Kivlan dicabut.

“Mengalihkan status penahanan terdakwa Kivlan Zen dari status rumah tahanan negara ke tahanan rumah sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019,” ujar Saifudin dalam surat penetapan itu.

Ia juga memerintahkan jaksa penuntut umum membawa Kivlan dari rutan Polda Metro Jaya ke kediaman Kivlan yang ada di Gading Griya Lestari, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Kemudian, hakim juga memberikan izin Kivlan agar melakukan fisioterapi dua kali dalam seminggu setiap Selasa dan Kamis yang nantinya akan dikawal oleh petugas PN Jakpus.

Baca juga: Sidang Kivlan Zen Ditunda hingga Terdakwa Bisa Menghadiri Persidangan

Keputusan hakim menetapkan Kivlan jadi tahanan rumah itu menjawab permohonan Kuasa Hukum Kivlan yang meminta agar penahanan kliennya dialihkan. 

Alasannya, saat ini Kivlan tengah menjalani pengobatan usai operasi di RSPAD Gatot Subroto.

“Kami juga telah membaca surat penangguhan dari kuasa hukum perihal surat jaminan penangguhan penahanan yang telah ditandatangani 201 purnawirawan,” ucap Saifun.

Hakim ketua juga menimbang beberapa hal terkait putusannya menetapkan Kivlan jadi tahanan rumah.

Misalnya dengan adanya resume pasien yang dikirim oleh Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat RSPAD Gatot Subroto mengenai permohonan pengalihan penahanan dengan alasan kesehatan (berobat jalan).

Sehingga hakim menilai Kivlan cukup beralasan untuk diperbolehkan menjalani pemulihan kesehatan melalui terapi dan operasi di RSPAD Gatot Subroto.

“Menimbang bahwa sejak ada pengobatan Kivlan pada 4 Desember 2019 dan terdakwa telah selesai melakukan tindakan medis tersebut maka untuk kepentingan pemeriksaan di PN Jakpus perlu adanya penetapn untuk terdakwa melanjutkan masa tahanan 30 hari yang tersisa dengan status tahanan rumah,” tuturnya.

Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Ia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Baca juga: Ketika Wiranto dan Kivlan Zen Disatukan Nasib, Berseteru dan Bersimpati di RSPAD

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com