JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah video mereka viral di media sosial.
Dalam video reskaman tersebut, mereka tampak berendam di saluran air atau got berwarna hitam. Beberapa orang berseragam pegawai negeri sipil (PNS) tampak mengawasi mereka dari pinggir got.
Para petugas PPSU itu rupanya berendam di got untuk menjalani tes perpanjangan kontrak pada 2020. Kejadian itu berlangsung pada Selasa (10/12/2019).
Pada hari yang sama, Inspektorat DKI Jakarta langsung memeriksa dugaan pelanggaran PNS dalam kejadian tersebut.
Baca juga: Wali Kota Jakbar Tunggu Rekomendasi BKD dan Inspektorat Terkait PPSU Direndam
Inspektorat memeriksa Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo dan tujuh orang panitia seleksi penerimaan petugas PPSU Jelambar.
Inspektorat juga meminta keterangan 22 petugas PPSU yang disuruh berendam di got.
Berikut hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat DKI Jakarta.
Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam kasus petugas PPSU berendam di saluran.
Alasannya, panitia seleksi penerimaan petugas PPSU merendam para petugas PPSU di saluran air berwarna hitam untuk perpanjangan kontrak.
Padahal, tes kemampuan seharusnya hanya membersihkan saluran, bukan berendam di saluran.
Tes itu juga seharusnya tidak lagi diujikan terhadap petugas PPSU yang akan memperpanjang kontrak.
Baca juga: Wali Kota Jakbar Sebut Keterlaluan PPSU Jelambar Direndam untuk Senang-senang
"Inspektorat sudah turun (memeriksa), nah diduga terdapat penyalahgunaan kewenangan. Ini harus kami buktikan melalui pemeriksaan atasannya langsung," ujar Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi, Senin (16/12/2019).
Atasan langsung Lurah Jelambar ialah Camat Grogol Petamburan. Rustam akan memerintahkan camat yang bersangkutan untuk memeriksa Lurah Jelambar.
Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan kepada lurah tersebut.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi menyatakan, lurah telah melalaikan instruksi wali kota terkait seleksi petugas PPSU di kelurahannya.
Wali Kota Rustam telah menginstruksikan seluruh lurah dan camat di Jakarta Barat untuk melakukan seleksi petugas PPSU sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan.
Rustam dua kali mengingatkan instruksi atau surat edaran itu melalui grup WhatsApp, yakni pada 4 dan 9 Desember 2019. Surat edaran fisiknya juga diserahkan kepada masing-masing lurah.
Baca juga: Lurah Jelambar Diduga Salah Gunakan Wewenang Terkait PPSU Berendam di Got Keruh
Namun, Lurah Jelambar mengabaikannya.
Petugas PPSU disuruh berendam, padahal hal tersebut tak sesuai aturan.
"Hal-hal yang tidak patut hendaknya dihindarkan. Tetapi masih kejadian tanggal 10 (Desember). Artinya, lurah yang bersangkutan dengan para panitia seleksinya lalai untuk mematuhi instruksi dan ketentuan yang berlaku," kata Michael.
Menurut Wali Kota Rustam, Lurah Jelambar juga mengabaikan surat edaran (SE) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Berdasarkan SE sekda, tes penguasaan tugas atau lapangan tidak perlu lagi diujikan kepada petugas PPSU yang akan memperpanjang kontrak.
Baca juga: Inspektorat DKI soal PPSU Berendam di Got: Lurah Jelambar Lalai Patuhi Instruksi
"Ini salah satu kelalaiannya, karena dia tidak paham betul SE sekda itu, kemudian dia tetap juga melakukan tes, dan tesnya tidak layaklah seperti itu. Oleh karena itu, ini diduga melampaui kewenangan," tutur Rustam.
Wali Kota Rustam mengatakan, Lurah Jelambar akan diberhentikan sementara dari jabatannya akibat kejadian pekan lalu itu.
Lurah Jelambar akan diberhentikan sementara selama Camat Grogol Petamburan memeriksanya.
Baca juga: Belum Dicopot, Lurah Jelambar Baru Diberhentikan Sementara Terkait PPSU Berendam di Got Keruh
Sebab, berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi untuk PNS diberikan oleh atasannya langsung. Atasan Lurah Jelambar ialah Camat Grogol Petamburan.
"Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, pejabat, dalam hal ini lurah, akan diberhentikan sementara," ujar Rustam.
Menurut Rustam, hasil pemeriksaan oleh camat dan sanksi yang dijatuhkan akan terbit tiga sampai empat hari ke depan.
Kepala Inspektorat Michael menyatakan, Lurah Jelambar diberhentikan sementara karena terancam dikenai hukuman berat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Lurah Jelambar dan panitia seleksi diduga telah melanggar aturan karena menyuruh petugas PPSU berendam di got.
Inspektorat menyerahkan hasil pemeriksaan dalam kasus itu kepada wali kota.
Wali kota kemudian akan memerintahkan camat untuk memeriksa lurah dan semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Selama pemeriksaan itulah, lurah Jelambar diberhentikan sementara.
Baca juga: Empat Fakta PPSU Jelambar yang Disuruh Berendam di Saluran Air untuk Perpanjang Kontrak
Ketentuan soal pemberhentian sementara itu diatur dalam Pasal 27 PP Nomor 53 Tahun 2010.
"Untuk pegawai negeri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dikenai sanksi hukuman berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya dalam rangka pemeriksaan penjatuhan hukuman oleh atasan langsungnya," tutur Michael.
Sanksi hukuman disiplin berat diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010.
Jenis hukuman disiplin berat, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo mendadak sulit dihubungi pasca-kejadian petugas PPSU berendam di got.
Kompas.com mencoba menyambangi kantor Kelurahan Jelambar di Jalan Hadiah 2 Nomor 36, RT 013 RW 003, Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin kemarin, untuk menemui Agung.
Namun, salah satu pegawai kelurahan menyebut Agung masih mengikuti rapat di kecamatan.
Baca juga: Dikritik Pasca Viral Video PPSU Nyemplung Got, Lurah Jelambar Bungkam
"Katanya sih lagi rapat di kantor kecamatan," kata seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Konfirmasi pun dilanjutkan ke kantor kecamatan. Camat Grogol Petamburan Didit Sumaryanta mengatakan, Agung sempat mengisi pelepasan warganya yang hendak rekreasi di Ancol, Jakarta Utara.
Didit menyatakan tidak ada jadwal rapat dengan Lurah Jelambar.
"Katanya sih Pak Lurah ada kegiatan melepas kegiatan warga yang rekreasi ke Ancol, nanti saya hubungi lagi, saya lagi rapat ini," ujar Didit saat dihubungi.
Didit membantah rapat itu dihadiri Agung.
Seusai jam makan siang, pukul 13.00 WIB, tidak ada tanda-tanda kehadiran Agung di kantornya.
Kompas.com mencoba terus mengonfirmasi keberadaan Agung. Konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp dan sambungan telepon.
Hasilnya nihil, Agung sama sekali tidak merespons upaya konfirmasi tersebut.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo dicopot dari jabatannya karena kejadian itu.
"Copot semua lurah, sekel (sekretaris lurah), kasi-kasi (kepala seksi) yang terlibat," ujar Prasetio, kemarin.
Baca juga: PPSU Disuruh Berendam di Saluran Air, Ketua DPRD DKI Minta Lurah Jelambar Dicopot
Menurut Prasetio, perploncoan terhadap tenaga honorer di Jelambar bukan yang pertama kali terjadi. Dia berujar, kasus serupa pernah terjadi di Jakarta.
"Ini bukan yang pertama ya, sudah ada kejadian di tempat lain juga. Harus ada tindakan tegas kepada oknum yang mempunyai ide plonco untuk perekutan PPSU yang baru," kata Prasetio.
Anies memastikan lurah Jelambar akan dikenai sanksi akibat kejadian petugas PPSU berendam di got.
Dia berujar, proses seleksi pegawai honorer, termasuk petugas PPSU, semestinya dilakukan dengan cara beradab.
Baca juga: Anies Copot Lurah Jelambar yang Terlibat PPSU Berendam di Got Keruh
Kejadian petugas PPSU Jelambar berendam di got, kata Anies, menjadi pelajaran untuk semua pihak.
"Kebiasaan-kebiasaan apa pun ya, yang dilakukan di mana pun, walaupun sudah berkali-kali, kalau itu tidak menjaga prinsip keberadaban, tidak boleh dilaksanakan dan akan diberi sanksi," ujar Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.