Zaki kemudian meminta ratusan santri dari Al Hasaniyah yang melakukan aksi penutupan jalan untuk membubarkan diri.
Sebab, tuntutan mereka sudah disampaikan dan ditampung oleh Bupati.
"Akan masuk waktu Zuhur mari sholat dan bubar. Karena ini juga jalan umum. Aspirasi sekarang diterima," kata dia.
Ditemui di tempat berbeda, Zaki mengakui tidak bisa berbuat banyak terkait penegakan perbup yang dia buat sendiri itu.
Dia mengatakan, pengembang atau perusahaan truk yang unit operasionalnya ratusan kali lalu lalang di Kabupaten Tangerang, semuanya berada di luar wilayah kabupaten.
"Termasuk perusahaan truk. Ini tidak ada yang dari Kabupaten Tangerang, semua di luar kabupaten," kata Zaki.
Zaki mengaku tidak bisa memberikan sanksi atau teguran apapun terkait pengembang truk yang mengoperasikan truk tersebut di luar jam yang sudah diatur.
"Bagaimana kami menindaknya? Apalagi Polda-nya beda, bukan lagi Polda Metro Polda Banten, tapi juga ada Polda Jabar. Kan ini keterbatasan kewenangan saya," kata dia.
Baca juga: Temui Santri yang Blokade Jalan, Bupati Tangerang Janji Evaluasi Peraturan Operasional Truk
Adapun bagi perusahaan pengguna jasa truk yang berada di Wilayah Kabupaten Tangerang, Zaki menegaskan semua sudah menyepakati adanya jam operasional yang ditetapkan Pemkab Tangerang.
"Sudah dikasih tahu, dan pengembangnya itu kemarin. AP II, misalnya, memang menerima (jam operasional) 11 malam sampai jam 4 subuh. Begitu juga pengembang lainnya," kata dia.
Pada saat membuat komitmen, Zaki mengatakan semua perusahaan di wilayah yang dia pimpin bisa menerima peraturan tersebut.
"Tapi kalau bicara truk kosong (hilir-mudik) sudah di luar kewenangan mereka (tapi kewenangan pengembang truk)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.