JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus penculikan dan penyekapan seorang berinisial MS, karyawan perusahaan Event Organizer (EO) di sebuah rumah di Jalan Pulo Mas Barat 4, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2020).
Ketiga terduga pelaku penculikan tersebut, yakni AP, JCS, dan AJ. Mereka telah menyekap korban selama seminggu.
Setelah pelaku penculikan itu ditangkap, A, direktur perusahaan tempat karyawan MS bekerja yang sebelumnya jadi buronan, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Kamis (17/1/2020).
A merupakan otak dari penculikan MS karena menganggap korban menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja.
Baca juga: Kronologis Penculikan Karyawan EO yang Disekap di Pulomas
Berikut ini fakta yang dihimpun Kompas.com mengenai kasus penyekapan tersebut:
1. Disekap di ruangan kantor
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, MS disekap di ruang kantor perusahaan EO tempatnya bekerja.
"Iya ada aktivitas, kerjaan kantor masih seperti biasa," ujar Yusri di Polda.
Saat disekap di perusahaan di kawasan Pulomas itu, Yusri mengatakan, masih ada aktivitas kantor seperti biasa.
Bahkan, istri MS pun bekerja saat suaminya diculik di dalam kantor itu.
Saat ditanyakan terkait adanya karyawan lain yang menyaksikan proses penculikan itu, Yusri mengatakan, masih mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Seorang Karyawan Disekap Rekannya Sendiri Selama Seminggu di Pulomas
2. Saat disekap, MS dipukul dan disundut rokok
Yusri mengatakan, selama disekap, MS dianiaya. MS kerap dipukul dan disundut rokok.
"Memang dilakukan penganiayaan ke korban, ya disundut rokok dan dipukul. Tapi setiap hari dikasih makan," ujar Yusri.
Ia mengatakan, luka bekas pukul dan sundutan rokok itu saat ini tengah dalam visum di rumah sakit.
MS juga tengah dimintai keterangan oleh polisi terkait penganiyaan terhadap dirinya.
3. Gelapkan uang perusahaan sebesar Rp 21 juta
Yusri mengatakan, penculikan ini dilakukan lantaran MS dianggap menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 21 juta.
"Uang itu digunakan MS untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," ujar Yusri.
Ia mengatakan, beberapa kali MS ditagih untuk melunasi uang perusahaan yang dipakainya.
Namun, dia kerap kali menghindar.
Baca juga: Karyawan EO yang Disekap di Pulomas Mengaku Gelapkan Uang Rp 21 Juta
Sehingga A berpikir untuk menculik MS untuk melunasi utangnya itu.
4. Istri korban diintimidasi
Bahkan, istri dari MS pun mengalami intimidasi. Yusri mengatakan, istri dari MS diminta membuat surat perjanjian.
"Pada tanggal 13 Januari istri korban diminta membuat surat perjanjian untuk mengintimidasi," ujar Yusri.
Surat perjanjian itu berisi agar gaji istri korban di perusahaan yang sama tempat MS bekerja diserahkan untuk mengganti uang perusahaan yang dipakai suaminya.
Istri MS pun resah dengan adanya intimidasi tersebut dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Akhirnya terbongkar kasus penculikan itu yang dilakukan empat pelaku.
Saat ini keempat pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Istri Karyawan EO yang Diculik di Pulomas Diintimidasi, Gaji Diambil untuk Tutupi Utang Suami
"Sudah di Polda Metro Jaya, sedang kita dalami. Dikenakan pasal 333 KUHP dan pasal 352 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara," tutur Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.