Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribet Banget Drama Gerindra dan PKS Pilih Wagub DKI

Kompas.com - 21/01/2020, 09:57 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta semakin runyam. Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berebut kursi yang ditinggalkan Sandiaga Uno tersebut.

Kursi Wagub DKI kosong sejak 10 Agustus 2018, setelah Sandiaga memutuskan maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. Jadi, hampir 1,5 tahun warga DKI tak punya wagub.

Bagaimana sih permasalahannya?

Mekanisme pengisian kekosongan jabatan wagub diatur dalam Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pasal itu mengatur, partai politik pengusung harus mengusulkan dua orang calon Wagub untuk dipilih oleh DPRD provinsi dalam rapat paripurna.

Ada dua partai pengusung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga saat Pilkada DKI Jakarta 2017, yaitu Partai Gerindra dan PKS.

Sejak awal, dua partai ini sudah tarik ulur rebutan kursi orang nomor dua di Ibu Kota.

PKS merasa telah menyerahkan posisi cawapres kepada Sandiaga untuk mendampingi Prabowo saat pertarungan Pilpres 2019 melawan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sandiaga saat itu adalah politisi Gerindra. Sementara Prabowo adalah Ketua Umum Partai Gerindra.

Jadi, Prabowo-Sandiaga sepenuhnya dari Gerindra, meski Sandiaga setelah itu harus keluar dari keanggotaan Gerindra.

Setelah sempat berpolemik, akhirnya Gerindra dan PKS sepakat kedua cawagub yang akan diusulkan merupakan kader PKS.

Kok Gerindra mengalah? Rupanya ada kesepakatan Prabowo dengan Presiden PKS Sohibul Iman saat penentuan capres-cawapres dalam Pilpres 2019.

Posisi wagub DKI harus diberikan kepada PKS dan PKS menagih janji tersebut.

Mesra bersyarat

Kemesraan Gerindra dan PKS tetap berlanjut meski Prabowo-Sandiaga kalah dalam Pilpres 2019. Gerindra mempersilahkan PKS menyerahkan daftar cawagub DKI.

Namun, Gerindra tak asal memberikan kursi wagub DKI untuk PKS. Gerindra memberi syarat uji kepatutan.

DPD Partai Gerindra DKI membuat syarat bahwa nama cawagub yang akan diusulkan kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur Anies harus lolos uji kepatutan dan kelayakan.

PKS menyetujui syarat tersebut. PKS sudah menentukan dua kadernya sebagai cawagub, yaitu Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.

Gerindra lagi-lagi membuat syarat. Gerindra ingin calon yang diusulkan PKS lebih dari dua orang.

Nantinya, Fit and proper test yang akan menentukan dua cawagub untuk diusulkan ke DPRD.

PKS lalu menambah satu orang kandidat, yakni Ketua Dewan Syariah PKS DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi.

Pada akhirnya, nama yang lolos dalam fit and proper test adalah dua orang yang telah dipersiapkan sebelumnya, yaitu Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.

Setelah disepakati, nama Syaikhu dan Agung diserahkan kepada Gubernur Anies untuk diteruskan kepada DPRD DKI Jakarta.

PKS dan Gerindra menyerahkan surat berisi dua nama cawagub ke Anies pada Jumat, 1 Maret 2019. Tiga hari kemudian, Anies menyerahkan surat itu ke DPRD DKI Jakarta.

Diproses DPRD DKI, tapi mandek

Selanjutnya, bola di tangan DPRD. Setelah menerima surat usulan cawagub, DPRD DKI membentuk panitia khusus (pansus) yang bertugas menyusun draf tata tertib (tatib) pemilihan wagub DKI.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com