Bagaimana tanggapan Pemprov DKI?
Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal dan Kepala Dinas Cipta Karya Heru Hermawanto secara implisit mengakui bahwa Pemprov DKI belum mengajukan izin ke Kemensetneg.
Yusmada mengatakan, Pemprov DKI memiliki hak pengelolaan kawasan Monas. Hal itulah yang mendasari revitalisasi Monas.
Selain itu, kata Yusmada, revitalisasi Monas dimulai dengan sayembara desain. Salah satu panitia sayembara itu berasal dari Kemensetneg.
Meskipun demikian, Pemprov DKI akan mengecek terlebih dahulu apakah harus mengajukan izin ke Kemensetneg untuk merevitalisasi Monas.
"Aturannya seperti apa, nanti akan diperjelas. Apakah setiap kegiatan Monas harus izin, saya cari tahu dulu," tutur Yusmada dalam rapat bersama Komisi D.
Di sisi lain, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Heru Hermawanto berujar, Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tidak mengatur soal izin kepada Kemensetneg.
Dalam keppres itu, Kemensetneg berperan sebagai Komisi Pengarah yang bertugas memberikan pendapat, arahan, dan menyetujui rencana pembangunan kawasan Monas yang disusun oleh badan pelaksana. Badan pelaksana dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta.
"Sebenarnya di dalam keppres itu enggak disebut dengan izin bahasanya, karena sebenarnya itu harusnya ada mekanisme kerja, di situ kan disebut pembentukan badan. Pengarah sifatnya memberikan pertimbangan, arahan," kata Heru.
Meskipun demikian, Heru menyatakan akan mencermati keppres tersebut.
Bila aturan itu memang mengharuskan Pemprov DKI mengajukan izin kepada Kemensetneg, Pemprov DKI akan melakukannya.
"Nanti kalau memang harus kami lengkapi, kami lengkapi semuanya," ucapnya.
Heru juga akan melaporkan permintaan DPRD DKI soal moratorium revitalisasi Monas kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.