JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta molor lagi. Alasannya, tata tertib pemilihan wagub tak kunjung disahkan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, tata tertib pemilihan wagub menurut rencana harusnya disahkan hari ini, Rabu (29/1/2020).
Namun, rencana itu batal. Taufik tidak menjelaskan alasan pembatalan pengesahan tata tertib itu.
Menurut Taufik, rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI untuk membahas draf tata tertib pemilihan wagub akan digelar dalam waktu dekat.
Baca juga: Galang Dukungan, Cawagub DKI Nurmansjah Lubis Keliling Fraksi DPRD
Pengesahan tata tertib baru bisa dilakukan setelah rapimgab tersebut.
"Tata tertibnya itu baru mau di-rapimgab-kan, saya lupa tanggalnya," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu.
Setelah tata tertib disahkan, lanjut Taufik, DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia pemilihan (panlih).
Panlih bertugas untuk memverifikasi berkas-berkas yang yang diserahkan calon wakil gubernur.
Menurut Taufik, pemilihan wagub DKI akan rampung pada pekan kedua Februari 2020, molor dari rencana sebelumnya pada awal Februari.
Baca juga: Ketika Cawagub DKI Mulai Tebar Pesona
"Insya Allah selesai minggu kedua Februari," kata Taufik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.