BEKASI, KOMPAS.com - Petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Rangga ditangkap polisi di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi pada Selasa (28/1/2020) lalu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menegaskan, Rangga bukan tercatat sebagai warga Kabupaten Bekasi, apalagi warga Tambun.
Pria yang diklaim sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire tersebut hanya sedang berada di rumah saudaranya di Tambun waktu tim Polda Jawa Barat menjemputnya.
"Kebetulan dia lagi berkunjung ke rumah saudaranya di Tambun. Bukan warga Tambun," ujar Hendra kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Jadi Tersangka, 3 Petinggi Sunda Empire Akan Diperiksa Kejiwaannya
"Kemudian dari Reskrim Polda Jawa Barat tahu dia ada di sana, kemudian langsung diambil," ia menambahkan.
Hendra mengklaim tak tahu persis alamat rumah saudara Rangga yang jadi lokasi penangkapan Rangga. Dia hanya mengetahui Rangga ditangkap pada siang hari.
"Siang kalau tidak salah. Tapi karena itu bukan ranah kasus saya, jadi saya tidak begitu mendalami," ujar Hendra.
"Anggota saya hanya melakukan pengamanan saja. Yang upaya paksa dari Polda Jawa Barat," tambahnya.
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, 3 Petinggi Sunda Empire Terancam 10 Tahun Penjara
Sebagai informasi, polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," ujar Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.