"Saya tanya pengacara Lutfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama. Setelah eksekusi mungkin habis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," kata dia.
Dengan kondisi usia yang masih sangat muda, pengacara Lutfi Alfiandi, Sutra Dewi, berharap masyarakat, terutama orang di sekitar Lutfi, tak melabeli dan menganggap Lutfi sebagai seorang mantan narapidana.
Apalagi, menurut dia, kasus yang menjerat Lutfi bukanlah persoalan kriminal, melainkan hanya karena tidak mengindahkan perintah petugas.
"Tapi, kita lihat juga narapidananya itu kriminalkah atau apa. Dia kan tidak kriminal, dia tidak mengindahkan imbauan petugas, kan alasannya itu," pinta Dewi.
Baca juga: Meski Sempat Dipenjara, Pengacara Minta Lutfi Alfiandi Tak Diberi Label Mantan Napi
Dengan adanya kasus tersebut, Dewi berharap justru menjadi acuan bagi Lutfi untuk bisa mengembangkan masa depan.
Untuk itu, masyarakat seharusnya paham dan tidak melabeli Lutfi yang tergolong masih muda dengan cap mantan narapidana.
"Mudah-mudahan ketika tahu Lutfi perkaranya ini kan penilaiannya beda. Menteri saja pernah ditahan. Jangan Lutfi dong," tuturnya.
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menilai sidang vonis berjalan tidak baik karena ada prinsip-prinsip peradilan dan hukum yang tidak ditaati.
Haris sendiri memang turut hadir menyaksikan persidangan Lutfi.
Menurut Haris, Lutfi terjebak di antara JPU, hakim, dan pengacara yang tak menaati peradilan tersebut.
"Persidangannya jelek. Ada banyak prinsip dalam peradilan yang sebenarnya tidak ditaati. Lutfi terjebak antara JPU, hakim, dan pengacara yang enggak menaati prinsip-prinsip peradilan," imbuh Haris.
Baca juga: Saksikan Sidang Vonis Lutfi, Haris Azhar: Persidangannya Jelek, Banyak Prinsip Peradilan Tak Ditaati
JPU dianggap terlalu memaksakan kasus yang tidak semestinya menjerat Lutfi, sedangkan hakim dinilai tidak kritis.
Bahkan, pengacara juga tidak bisa memberikan bukti balik untuk membela Lutfi dalam pleidoi.
Pengacara tidak menekankan pada isu penyiksaan Lutfi saat dimintai keterangan oleh polisi.
"Dugaan saya ini hasilnya, hasil kompromi. Buktinya tidak ada, kasus dipaksain. Dari putusan tadi enggak kelihatan, para lawyer-nya memberikan bukti balik. Semisal dikatakan ditangkapnya di Jakarta Barat, harusnya dia cari saksi," jelasnya.
"Seharusnya para lawyer itu memaksakan keterangan soal penyiksaan itu dibuka," tambah Haris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.