JAKARTA, KOMPAS.com - Arsitek pemenang sayembara desain kawasan Monas Deddy Wahjudi berharap dilibatkan dalam proses revitalisasi kawasan Monas selanjutnya.
Tujuannya agar Deddy dan timnya bisa mempertahankan konsep desain yang mereka susun saat Pemprov DKI mengembangkan desain revitalisasi Monas.
"Harapannya, kami bisa terlibat di dalam pengembangan (desain) itu sehingga konsep-konsep dan filosofi awal yang kami perjuangkan itu bisa terus di-maintain," ujar Deddy kepada Kompas.com di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: Revitalisasi Monas Tak Harus Tebang Pohon, Ini Penjelasan Arsitek Pemenang Sayembara
Deddy meminta dilibatkan karena berkaca pada revitalisasi sisi selatan Monas.
Dalam revitalisasi tersebut, Deddy dan timnya tidak dilibatkan dalam proses pengembangan desain hingga eksekusi.
Hasilnya, revitalisasi sisi selatan Monas menyebabkan penebangan pohon di sana.
Hal ini tidak sesuai dengan filosofi dari desain yang disusun Deddy dan timnya, yakni filosofi spirit konservasi terhadap alam.
"Sayangnya kami tidak berada di sana untuk bisa memberi masukan yang baik, yang tepat. Ya ke depan mudah-mudahan kami bisa memandu itu menjadi lebih baik," kata dia.
Dalam desain yang disusun Deddy dan timnya, pembangunan dalam revitalisasi Monas dibangun di area perkerasan, seperti area yang dibeton atau dipasangi paving block.
Area perkerasan di Monas diketahui berdasarkan masterplan Monas sejak awal dan kondisi terkini kawasan tersebut.
"Kami mencari tempat-tempat yang memang sudah ada perkerasan atau di masterplan-nya ada daerah yang terbuka untuk fungsi tertentu. Kalau kami melihat foto satelitnya di situ terbuka, kami taruh di situ, di area perkerasan, bukan di area hijau," ucap Deddy.
Baca juga: 191 Pohon Ditebang demi Revitalisasi Monas, Pemprov DKI Janji Tanam 3 Kali Lipat
Revitalisasi sisi selatan kawasan Monas menuai kritik karena adanya penebangan sejumlah pohon demi proyek tersebut.
Revitalisasi itu semakin menjadi polemik karena dikerjakan tanpa mengantongi izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995.
Pemprov DKI pun akhirnya menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas sampai Komisi Pengarah mengizinkan proyek tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.