Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Jalur Sepeda yang Masuk Pergub dan Tidak, Terlihat dari Garis Marka

Kompas.com - 10/02/2020, 21:28 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Barat Erwansyah menjelaskan perbedaan antara jalur sepeda yang berada di wilayah Tomang Raya dengan wilayah sekitar Kembangan atau kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Perlu diketahui, khusus jalur sepeda di wilayah Kembangan sejatinya tidak masuk dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.

"Bedanya jalur sepeda yang sudah di-pergub-kan bahwa, pertama yang pergub garisnya solid (tidak putus), kedua kendaraan selain sepeda melintas dia sudah pelanggaran lalu lintas, polisi sudah bisa menilang, jadi benar-benar steril," kata Erwan saat dihubungi, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Jalur Sepeda di Kembangan Jadi Parkir Mobil, Dishub Sebut Area Itu Tak Diatur Pergub

Sedangkan jalur sepeda yang di luar pergub, kata Erwan, garisnya putus-putus dan tidak solid.

"Dan bila dilintasi kendaraan tidak melanggaran lalu lintas, hanya diminta kesadaran masyarakat bermotor saja untuk mengutamakan pesepeda," ucap Erwan.

Walau di wilayah Kembangan jalur sepeda tidak masuk dalam pergub, Erwan akan tetap menindak pengendara motor dan mobil yang parkir di bahu jalan.

Baca juga: Bantah Jalur Sepeda di Kembangan Jadi Parkiran Mobil, Kasudinhub Jakbar: Kami Sering Derek Mobil di Sana

"Tapi kalau kendaraan yang parkir di bahu jalan, tanpa ada jalur sepeda pun sudah merupakan pelanggaran lalu lintas. Kalau di Kembangan, bahwa kawasan tersebut memang merupakan kawasan yang selalu dalam pengawasan penindakan parkir," kata Erwan.

Kompas.com mencoba mengamati jalur sepeda di wilayah Kembangan. Sepanjang jalur terdapat garis putus-putus dan tidak solid.

Oleh sebab itu, pihak Dishub terus melakukan penindakan pada pengendara yang nekat memarkirkan kendaraan mereka di bahu jalan.

Salah satunya dengan melakukan penarikan atau derek secara paksa.

Untuk diketahui, wilayah Jakarta Barat ada dua kawasan yang terdapat jalur sepeda, yakni di wilayah Tomang Raya dan kawasan sekitar Kembangan.

Kedua wilayah tersebut meliputi Jalan Kembangan Raya, Jalan Kembang Harum, Jalan Puri Indah Raya, dan Jalan Puri Kembang Timur.

Namun, jalur sepeda yang masuk dan diatur dalam pergub merupakan jalur sepeda di Jalan Tomang Raya.

Sementara jalur sepeda di sekitar wilayah Kembangan dikelola oleh Dinas Bina Marga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com