- Anak SMA /MA atau sederajat.
- Anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
c. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Besaran bantuan yang diterima
Jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan membagi PKH yang bersifat tetap menjadi PKH Reguler dan PKH Akses.
PKH Reguler sebesar Rp 550.000 per tahun dan PKH Akses (khusus untuk keluarga yang sulit terjangkau) sebesar RP 1 juta.
Baca juga: Jokowi Sentil Ibu-ibu agar Tak Beli Baju dan Lipstik Pakai Uang PKH
Selain PKH yang bersifat tetap, setiap keluarga juga akan mendapat dana tambahan sesuai dengan komponen yang dimiliki keluarga itu.
Ada 7 komponen yang ditetapkan pemerintah untuk mendapat dana tambahan:
1. Ibu hamil menerima dana bantuan sebesar RP 2,4 juta
2. Balita menerima dana bantuan sebesar RP 2,4 juta
3. Anak SD menerima dana bantuan sebesar RP 900.000
4. Anak SMP menerima dana bantuan sebesar RP 1,5 juta
5. Anak SMA menerima dana bantuan sebesar RP 2 juta
6. Lansia di atas 60 tahun menerima dana bantuan sebesar RP 2,4 juta
7. Penyandang disabilitas menerima dana bantuan sebesar RP 2,4 juta
Untuk menerima dana tambahan ini pemerintah juga memberi batasan.
Batasan yang telah ditetapkan adalah satu keluarga menerima dana tambahan maksimal 4 komponen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.