Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangsel Bakal Pecat Pegawai Honorer yang Terlibat Sindikat Pemalsuan Sertifikat Rumah

Kompas.com - 13/02/2020, 18:51 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang pegawai honorer di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Dimas Okgi Saputra ditangkap jajaran Polda Metro Jaya karena kasus penipuan. 

Dimas ditangkap bersama enam atas kasus penipuan jual beli rumah mewah dengan sertifikat dan nama notaris palsu di wilayah Jakarta.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, akan menindak lanjuti terkait pegawai honorer yang terlibat dengan proses pemecatan.

Baca juga: Polisi Tangkap Penipu Jual Beli Rumah dengan Modus Sertifikat Palsu

"Tentu kita akan kita tindak lanjuti dengan yang bersangkutan kita keluarkan dari Pemda kalau yang bersangkutan menyangkut masalah pidana soal tanah," kata Benyamin saat dihubungi, Kamis (13/2/2020).

Menurut Benyamin, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tentang laporan yang baru diterima mengenai anak buahnya tersebut.

"Saya lagi minta Disdukcapil untuk mencari informasi atau laporan secara detail (mengenai penipuan dokumen). Kemudian pelanggaran apa segala macam. Jika umpamanya dia karena masih honorer, keluarkan saja, kita berhentikan," paparnya.

Selain dengan Disdukcapil, Benyamin juga akan berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk menelusuri status Dimas.

"Sekarang status masih pegawai kita. Tapi dalam waktu dekat ini saya sudah minta BKPP untuk menelusuri, dan keluarin aja dulu gausah nunggu inkrah segala macem," kata Benyamin.

Sebelumnya, polisi menangkap tujuh tersangka kasus penipuan jual beli rumah mewah dengan nama notaris palsu di wilayah Jakarta.

Masing-masing tersangka bernama Dimas Okgi Saputra, Dedi Rusmanto, Raden Handi, Arnold Yosep, Henry Primariady, Siti Djubaedah, Bugi Martono, dan Denny Elza.

Sementara dua tersangka lainnya yang bernama Neneng dan Ayu masih berstatus buron.

Adapun, Dedi Rusmanto merupakan narapidana atas kasus serupa dan tengah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Cipinang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korban bernama IH pada akhir tahun 2019.

Dalam laporan tersebut, korban mengetahui telah ditipu setelah sertifikat rumahnya diagunkan pada seorang rentenir.

Baca juga: Terdakwa Penipuan Jual Beli Tanah di Beji Bantah Sejumlah Kesaksian Nenek Arpah

Awalnya, IH hendak menjual rumahnya di kawasan Jakarta Selatan kepada tersangka Diah senilai Rp 70 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com