JAKARTA, KOMPAS.com - Tak ada pengendara mobil yang ingin kendaraannya mogok, apalagi ketika di jalan tol.
Namun jika akhirnya tidak bisa melanjutkan perjalanan, Anda bisa memakai fasilitas derek Jasa Marga.
Corporate Communication Department Head-nya Irra Susiyanti mengatakan, semua pengguna jalan tol bisa mendapat fasilitas derek, baik yang gratis maupun yang berbayar.
Fasilitas derek gratis dapat dipakai pengendara yang mobilnya mogok atau mengalami kecelakaan di jalan bebas hambatan.
Pada kasus ini, Anda akan diantar sampai pintu tol terdekat.
Baca juga: Diprotes Warga Ciamis, Ridwan Saidi Tetap Keukeuh Arti Galuh adalah Brutal
Apabila Anda ingin diantar sampai bengkel terdekat atau bengkel langganan, maka akan dikenakan biaya.
Pahami tarifnya agar tidak ditipu oknum petugas.
Tarif derek jalan tol diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perhubungan.
Tarif pemakaian mobil derek (atas permintaan pemilik kendaraan)
1. Mobil penumpang (sedan, jeep, station wagon), mobil barang (pick up, mobil box,
light truk dan sejenisnya) dan mobil bus kecil (mikrolet, APK dan sejenisnya):
- Untuk jarak sampai dengan 10 kilometer dikenakan biaya sebesar Rp 20.000 per kendaraan.
- Untuk jarak 10 sampai dengan 20 kilometer dikenakan biaya sebesar Rp 35.000 per kendaraan.
- Untuk jarak lebih dari 20 kilometer akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000 per kendaraan setiap 5 kilometer berikutnya.
Baca juga: Saefullah: Anies Tak Bohongi Publik soal Rekomendasi Formula E, Hanya Salah Ketik
2. Mobil bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat, bus tempel) dan mobil barang (truk, kereta
penarik, tempelan gandengan, kereta tempelan, kereta gandengan dan kendaraan
khusus):
- Untuk jarak sampai dengan 10 kilometer dikenakan biaya sebesar Rp 45.000 per kendaraan.